|
Sumber daya air merupakan salah satu sumber daya alam yang mempunyai sifat mengalir dan dinamis serta berinteraksi dengan sumber daya lain sehingga membentuk suatu sistem. Pengelolaan sumber daya air akan berdampak pada kondisi sumber daya lainnya dan sebaliknya. Oleh sebab itu, agar pengelolaan sumber daya tersebut dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat secara optimal, diperlukan suatu acuan pengelolaan terpadu antarinstansi dan antarwilayah, yaitu pola pengelolaan sumber daya air.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Kebijakan pengelolaan sumber daya air ini dimaksudkan sebagai arahan strategis yang menjadi dasar dalam mengintegrasikan kepentingan pengembangan wilayah administrasi dengan pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai.Adapun lingkup pengaturan pengelolaan sumber daya air ini meliputi :a. proses penyusunan dan penetapan kebijakan, pola, dan rencana pengelolaan sumber daya air;b. pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air, operasi dan pemeliharaan sumber daya air; danc. konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air.Untuk mendukung pengelolaan sumber daya air, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi sumber daya air sesuai dengan kewenangannya.Dalam hal pembiayaan pengelolaan sumber daya air sangat diperlukan untuk mendukung terselenggaranya pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan. Pengguna sumber daya air wajib menanggung biaya jasa pengelolaan sumber daya air (biaya ini bukan pembayaran atas harga air, melainkan penggantian sebagian biaya yang diperlukan untuk pengelolaan sumber daya air).Masalah perizinan dalam penggunaan sumber daya air merupakan instrumen pengendalian untuk mewujudkan ketertiban pengelolaan sumber daya air, melindungi hak masyarakat dalam memperoleh akses atas air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang telah ada, serta menjamin hak ulayat masyarakat hukum adat setempat. Daftar Isi :Bab I Ketentuan Umum; Bab II Landasan Pengelolaan Sumber Daya Air; Bab III Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air; Bab IV Pelaksanaan Konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan; Bab V Konservasi; Bab VI Pendayagunaan Sumber Daya Air; Bab VII Pengendalian Daya Rusak Air; Bab VIII Perizinan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air; Bab IX Sistim Informasi; Bab X Pembiayaan; Bab XI Pengawasan; Bab XII Sanksi Administratif; Bab XIII Ketentuan Peralihan; Bab XIV Ketentuan Penutup.
Post Date : 07 April 2009 |