|
NGAWI - Kepala Bidang Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi Ngawi, Suhandoko, mengatakan banyak perbaikan yang mesti dilakukan pemkab untuk mematuhi Undang-undang (UU) Pengelolaan Sampah yang bakal segera diterbitkan pemerintah. "Karena dalam draf UU pengelolan sampah ini juga tercantum sanksi-sanksi dari denda sampai pidana," kata Suhandoko. Perbaikan menyolok yang perlu dilakukan Pemkab Ngawi di anataranya pada tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang di Desa Selopuro, Kecamatan Pitu. Dalam UU sampah itu ditekankan perlunya pemerintah daerah memberikan tempat pemrosesan akhir sampah dalam lokasi yang tertutup. Sedangkan Ngawi baru memiliki tempat pembuangan sampah yang terbuka. "Pengelolaan sampah memang perlu perbaikan, harus ada pemilahan dan pengolahan sampah dan hal itu tengah kami rintis," kata Suhandoko. Kesulitan yang Pemkab Ngawi tampaknya dalam hal mengatur perusahaan swasta untuk turut serta bertanggungjawab pada produksi sampah di lokasi internal mereka sendiri. Saat ini tanpa penanganan yang tepat, problem sampah akan menghantui warga Ngawi. Produksi sampah rata-rata warga Ngawi diperkirakan sekitar 1 kg per orang setiap hari dengan volume pembuangan sampah ke TPA Selopuro mencapai 80 meter kubik per hari. "Hal ini tentu membutuhkan penanganan dengan segera," kata Suhandoko. Adanya aturan tentang sampah ini juga akan membawa konsekuensi yang menuntut segala lapisan masyarakat lebih peduli pada pengelolaan sampah pada masing-masing rumah tangga. "Setidaknya sudah mulai ada pemilahan sampah organik dan non organik, dilakukan sejak dari sampah keluarga, perumahan, perusahaan dan perkantoran," jelasnya. (ari) Post Date : 25 April 2008 |