|
CIMAHI – DPRD mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi untuk bekerja keras menangani berbagai persoalan terkait persampahan. Dewan menilai sejauh ini pemkot belum mengimplementasikan Peraturan Daerah No 16/2001 tentang Pengelolaan Sampah . Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Cimahi Ike Hikmawati berharap pemkot mengimplementasikan perda sampah untuk mengantisipasi penumpukan sampah di beberapa wilayah Kota Cimahi. “Dalam perda mengenai sampah, telah disepakati bahwa kebersihan lingkungan merupakan salah satu dari segi kehidupan yang perlu untuk dipelihara secara terpadu dan berkesinambungan,” ungkap Ike saat dihubungi SINDO kemarin. Menurut dia, eksekutif dan legislatif menilai pentingnya pengelolaan sampah, jika dilihat dari perkembangan Kota Cimahi. Dia mejelaskan, perda tersebut belum terlaksana dengan baik,khususnya pengelolaan sampah.Peristiwa banjir akibat saluran pembuangan yang tersendat karena sampah adalah bukti implementasi perda tidak berjalan. ”Dalam Bab II pasal 2 Perda tentang Sampah,jelas telah diatur bahwa setiap orang yang berada di Kota Cimahi khususnya,wajib memelihara dan menjaga kebersihan serta tidak diperkenankan untuk membuang sampah disembarangan tempat,” ucap Ike. CR-2 Post Date : 10 Desember 2012 |