Pengelolaan Sampah Harus Diatur dengan UU

Sumber:Suara Pembaruan - 11 Desember 2006
Kategori:Sampah Luar Jakarta
[BANDUNG] Pemerintah memandang perlu pengelolaan sampah di Indonesia harus diatur dengan undang-undang UU). Setidaknya, dalam waktu dua kali sidang DPR atau enam bulan mendatang pembahasan RUU Pengelolaan Sampah bakal segera disahkan menjadi UU. Percepatan pembahasan RUU tersebut akan sangat berpengaruh pada tata kelola sampah di masa mendatang.

"Kita berharap, sampah tidak akan menjadi masalah lagi, seperti longsor sampah di Leuwigajah, Kota Cimahi, maupun lautan sampah di Kota Bandung," ujar Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, seusai pencanangan gerakan 3R (reduce, reuse, recycle) di Pasar Ciroyom, Andir, Kota Bandung, Sabtu (9/12).

Pengelolaan sampah di Indonesia, sambungnya, selama ini tidak diatur sehingga sering menimbulkan banyak kerancuan. Kewenangan pengelolaan sampah yang tidak jelas, telah mengakibatkan sampah menjadi masalah besar dan sulit diatasi.

"Keberadaan UU tersebut akan mengatur secara jelas kewenangan masing-masing kepala daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi, begitupun dengan pemerintah pusat. Sehingga bisa ditetapkan siapa berwenang berbuat apa dan jika dilanggar ada konsekwensi hukumnya," katanya.

Dikatakan, RUU tersebut disiapkan secara menyeluruh oleh tim dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Isinya sudah merangkum semua kebijakan pengelolaan sampah yang selama ini berdiri sendiri dan sepotong-sepotong.

Permasalahan sampah di Indonesia, ungkapnya, menjadi perhatian pemerintah pusat. Sekarang ini, penanganannya dilakukan oleh tim ad hoc nasional, yang di tingkat pusat merupakan gabungan empat kementrian, yakni Kementrian PPN/ Kepala Bappenas, Departemen Pekerjaan Umum, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kementrian Riset dan Teknologi.

Program 3R merupakan langkah awal dari kerja sama beberapa instansi tersebut untuk menerapkan kebijakan pengurangan sampah secara langsung di sumbernya. Pencanangan gerakan 3R di Pasar Ciroyom Bandung sendiri bakal menjadi proyek percontohan nasional sebelum gerakan ini dilakukan di seluruh daerah Indonesia.

Untuk program ini sendiri, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, memberikan bantuan dana Rp700 juta, dalam tiga proyek, yakni pengelolaan sampah di Ciroyom, pengelolaan sampah komunal dan sosialisasi serta kampanye publik.

Selain Ciroyom, dalam waktu dekat akan ada penerapan program serupa untuk enam lokasi potensial lainnya. Pemilihan Kota Bandung sendiri bukan tanpa alasan. Pemilihan itu dikarenakan masalah sampah yang cukup pelik. Jika program ini berhasil, Bandung akan menjadi kota pertama di Indonesia yang tidak akan menghadapi masalah sampah, tandasnya.

Walikota Bandung, Dada Rosada menjelaskan, jika program 3R bisa berjalan baik, pihaknya akan mendukung dengan mengucurkan dana dari APBD. Selain itu, persoalan sampah di Kota Bandung juga sudah menemukan jalan keluar, dengan akan dibangunnya tempat pengelolaan sampah di Gedebage. Di tempat ini sampah akan diolah menjadi energi listrik.

"Lautan sampah tidak akan berulang lagi di Kota Bandung. Kita mengerahkan segenap upaya untuk membuat sampah tidak lagi menjadi masalah, tapi menjadi berkah dan berguna," tegasnya. [153]



Post Date : 11 Desember 2006