Pengelolaan Sampah Belum Jelas

Sumber:Koran Sindo - 27 Januari 2009
Kategori:Sampah Luar Jakarta

MEDAN(SINDO) – Pemko Medan belum memiliki program jelas untuk mengelola sampah meskipun undang-undang (UU) mengamanatkan penutupan tempat pemrosesan akhir dengan sistem terbuka.

Pada Pasal 44 UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bahwa pemerintah daerah (pemda) harus merencanakan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama setahun sejak berlakunya regulasi itu pada 7 Mei 2008.Penutupan paling lama dilakukan lima tahun terhitung sejak pemberlakuan itu.

Dinas Kebersihan Kota Medan pun dipastikan masih menggunakan sistem open dumping (penumpukan) dalam pengelolaan sampah di dua tempat pembuangan akhir (TPA). Namun, lembaga ini hanya berencana menggunakan TPA Namobintang dan Terjun tiga tahun lagi.

Kebijakan itu tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Pemerintah Kota Medan 2009 yang diajukan ke DPRD Medan belum lama ini. Dalam RKPD yang diteken Penjabat (Pj) Wali Kota Medan Afifuddin Lubis itu disebutkan ada sejumlah persoalan yang menjadi masalah. TPA Namobintang berada di Desa Namobintang,Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, memiliki lahan seluas 176.392 m2 dan jaraknya sekitar 15 km dari pusat Kota Medan.

TPA ini dapat menimbulkan gugatan oleh warga sekitar karena berada di wilayah hukum Kabupaten Deliserdang. Karena itu, TPA yang beroperasi sejak 1987 itu diperkirakan digunakan lebih kurang tiga tahun lagi. Begitu juga dengan TPA KelurahanTerjun,Medan Marelan, seluas 137.563 m2 yang beroperasi sejak 1993, juga akan dioperasikan untuk tiga tahun ke depan.Lokasi TPA ini mampu menampung 50% buangan sampah Kota Medan setiap hari.

Di lokasi ini ada lahan yang belum digunakan,tapi sebelum digunakan harus dilakukan pematangan lahan, pembuatan jalan, dan pembuatan kolam penampungan air lindy atau air yang keluar dari tumpukan sampah agar tidak mencemari tanah masyarakat. Kepala Dinas Kebersihan Kota Medan Arlan Nasution belum lama ini menyatakan akan meninggalkan sistem open dumping.

Karena itu,dua TPA itu tidak akan dipergunakan lagi. Hal ini disebabkan adanya tuntutan dari penerapan UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sebagai gantinya, Pemko Medan harus membuat sebuah lokasi pengolahan sampah. Namun, pihaknya belum memikirkan untuk membuat lokasi pengolahan sampah itu.

”Saat ini kami fokus untuk memperbanyak angkutan sampah dulu karena ini yang paling mendesak. Baru tahun depan (2010), kami akan anggarkan dana untuk pengadaan lahan pengolahan untuk TPA baru,”tandasnya. Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera( FKS) IkrimahHamidy menyatakan bahwa pengelolaan sampah harus menilik UU No 18/2008 tentang pengelolaan sampah yang disahkan DPR 9 April 2008.

Dalam UU tersebut secara jelas dicantumkan bahwa sistem penumpukan tidak boleh lagi dilakukan denganbatastigatahunke depan. ”Namun,hingga sekarang,belum ada reaksi yang benar dari Dinas Kebersihan,”paparnya.

Pengamat lingkungan dari Universitas Sumatera Utara (USU) Jaya Arjuna juga menyatakan bahwa berdasarkan UU No 18/2008 tentang pengelolaan sampah, pemerintah daerah tidak dibenarkan lagi mengelola sampah dengan sistem penumpukan. ”Sampah yang ditumpuk itu menyebabkan penyakit, makanya pemerintah membuat regulasi baru,”ujarnya. (fakhrur rozi)



Post Date : 27 Januari 2009