|
Di daerah diselenggarakan pengelolaan kebersihan yang berwawasan kelestarian lingkungan dan berkelanjutan. Pengelolaan kebersihan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat secara keseluruhan. Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan kebersihan atas sampah kota melalui kebijakan pengurangan sampah sejak dari sumbernya, pemanfaatan atau penggunaan kembali, daur ulang dan pengomposan sampah secara maksimal. Setiap pemilik atau pemakai persil dengan tidak terbatas fungsi persil, bertanggungjawab atas kebersihan bangunan, halaman, saluran, trotoar dan jalan di lingkungan persilnya dan tempat-tempat sekitarnya. Penyelenggaraan pengelolaan kebersihan dibiayai oleh pengguna jasa pelayanan atau yang menikmati manfaat pengelolaan kebersihan. Pemerintah Daerah membiayai penyelenggaraan pengelolaan kebersihan pelayanan umum. Pemerintah Daerah melakukan pengaturan dan penetapan besaran tarif jasa pelayanan kebersihan melalui Keputusan Walikota dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPRD. Besarnya tarif jasa pelayanan kebersihan yang dikenakan kepada setiap wajib bayar dihitung berdasarkan kebutuhan biaya penyediaan jasa pelayanan yang diberikan menurut kaidah manajemen usaha dan mempertimbangkan kemampuan secara ekonomi dan aspek keadilan.Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 33/PD/1977 tentang tarif Retribusi, Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Kesehatan Umum berikut perubahannya tidak berlaku lagi. Daftar Isi : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Obyek dan Subyek Pajak; Bab III Pengelolaan; Bab IV Pembiayaan; Bab V Ketentuan Pidana; Bab VI Ketentuan Penyidikan; Bab VII Ketentuan Penutup. Post Date : 00 0000 |