|
Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam tahun anggaran tertentu. Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan. Dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup. Semua transaksi keuangan daerah baik penerimaan daerah maupun pengeluaran daerah dilaksanakan melalui kas daerah. Apabila diperkirakan pendapatan daerah lebih kecil dari rencana belanja, daerah dapat melakukan pinjaman. Pemerintah daerah dapat juga mencari sumber-sumber pembiayaan lain melalui kerjasama dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan. Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum ditetapkan dalam Perda tentang APBD dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah. Untuk setiap pengeluaran atas beban APBD diterbitkan Surat Keputusan Otorisasi atau surat keputusan lainnya yang disamakan dengan itu oleh pejabat yang berwenang. Untuk setiap akhir tahun anggaran Pemerintah Daerah wajib membuat perhitungan APBD yang memuat perbandingan antara realisasi pelaksanaan APBD dibandingkan dengan APBD. Pemerintah Daerah juga menyampaikan laporan triwulan pelaksanaan APBD kepada DPRD. Pemeriksaan atas pelaksanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Daftar Isi : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pengelolaan Keuangan Daerah; Bab III Penyusunan dan Penetapan APBD; Bab IV Pelaksanaan APBD; Bab V Perhitungan APBD; Bab VI Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Bab VII Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Bab VIII Pemeriksaan Keuangan Daerah; Bab IX Kerugian Keuangan Daerah; Bab X Ketentuan Penutup. Post Date : 00 0000 |