Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Tahun Terbit:2006
Sumber:PP No.6
Kategori:Undang-Undang

Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 49 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ruang lingkup peraturan ini meliputi Ketentuan Umum, Pejabat Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Lain-lain, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa pengelolaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Barang milik negara/daerah meliputi : barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara adalah pengelola barang milik negara. Sedangkan Gubernur/Bupati/Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah. Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah setelah memperhatikan ketersediaan barang milik negara/daerah yang ada dan berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan dan standar harga.

Pengadaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Untuk status penggunaan barang ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut : barang milik negara oleh pengelola barang sedangkan barang milik daerah oleh Gubernur/Bupati/Walikota.

Barang milik negara/daerah dapat ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah, untuk dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umm sesuai tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan.

Dalam hal pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola barang. Adapun bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa : sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun guna serah dan bangun serah guna.

Pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya. Barang milik negara/daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutan.

Penilaian barang milik negara/daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat/daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik negara/daerah. Penetapan nilai barang milik negara/daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat/daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Sedangkan penghapusan barang milik negara/daerah meliputi : penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau kuasa pengguna dan penghapusan dari daftar barang milik negara/daerah. Bentuk-bentuk pemindahtanganan sebagai tindak lanjut atas penghapusan barang milik negara/daerah meliputi : penjualan, tukar-menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah pusat/daerah.

Setiap kerugian negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik negara/daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara/daerah tersebut diatas dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Daftar Isi:
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pejabat Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Bab III Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Bab IV Pengadaan; Bab V Penggunaan; Bab VI Pemanfaatan; Bab VII Pengamanan dan Pemeliharaan; Bab VIII Penilaian; Bab IX Penghapusan; Bab X Pemindahtanganan; Bab XI Penatausahaan; Bab XII Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Bab XIII Ketentuan Lain-Lain; Bab XIV Ganti Rugi dan Sanksi; Bab XV Ketentuan Peralihan; Bab XVI Ketentuan Penutup



Post Date : 27 Agustus 2007