|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air khususnya Pasal 4 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 39/PRT/1989 tentang Pembagian Wilayah Sungai. Wewenang pengelolaan atas air dan/atau sumber air yang berada pada wilayah sungai dilimpahkan dalam rangka tugas pembantuan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan, mencakup beberapa kewenangan yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air. Untuk pengelolaan atas air dan/atau sumber air yang berada pada wilayah sungai yang dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam ruang lingkup tugas Dinas yang akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas yang bersangkutan dengan persetujuan Gubernur Kepala Daerah. Sedangkan untuk pengelolaan yang wewenangnya berada pada Menteri dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Proyek yang wilayah kerjanya berada pada wilayah sungai dimaksud atau Direktorat Sungai Dirjen Pengairan dalam hal tidak ada Badan Pelaksana Proyek. Daftar Isi : Bab I Pengertian; Bab II Wewenang Pengelolaan; Bab III Organisasi Pelaksana; Bab IV Ketentuan Penutup Post Date : 00 0000 |