|
Sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah yang kemudian direvisi menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, maka tugas-tugas pengelolaan air bawah tanah menjadi Kewenangan Bupati/Walikota. Tujuan pengelolaan air bawah tanah adalah untuk mewujudkan pemanfataan sumber daya air yang berkelanjutan dengan berwawasan lingkungan. Pemanfaatan air bawah tanah merupakan alternatif apabila sumber air lainnya tidak memungkinkan untuk diambil. Setiap orang atau Badan Hukum yang melakukan kegiatan eksplorasi dan pengeboran termasuk penggalian, penurapan dan pengambilan air bawah tanah untuk berbagai keperluan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat ijin dari Walikota. Jenis Ijin Pengelolaan Air Bawah Tanah terdiri dari Ijin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah, Ijin Juru Bor, Ijin Pengeboran Air Bawah Tanah, Ijin Pengambilan Air Bawah Tanah, dan Ijin Eksplorasi Air Bawah Tanah. Walikota melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pengambilan air bawah tanah. Dalam melakukan hal tersebut Walikota atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan yang diperlukan. Setiap pemegang ijin yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan ijin usaha perusahaan pengeboran air bawah tanah, penyegelan alat dan titik pengambilan air, pencabutan ijin pengambilan air bawah tanah, dan penutupan sumur bor atau bangunan penurapan mata air. Dan barangsiapa melanggar salah satu ketentuan yang dimaksud dalam Perda ini dapat diancam dengan pidana. Pejabat PNS tertentu di lingkungan Pemda diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Pengelolaan Air Bawah Tanah. Daftar Isi : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Azas, Maksud dan Tujuan; Bab III Peruntukan Pemanfaatan Air; Bab IV Perijinan; Bab V Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Bab VI Larangan Pemegang Ijin; Bab VII Ketentuan Sanksi; Bab VIII Penyidikan; Bab IX Ketentuan Peralihan; Bab X Ketentuan Penutup. Post Date : 00 0000 |