Pengelola Air Swasta Akan Digugat

Sumber:Koran Tempo - 22 Februari 2012
Kategori:Air Minum
JAKARTA-Pelanggan air minum Jakarta akan menggugat PT Palyja dan PT Aetra ke Mahkamah Konstitusi, kejaksaan tinggi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini terkait dengan keluhan warga atas air yang keruh dan tidak mengalir lancar, harga air yang tinggi, serta dugaan korupsi.
 
"Ini hak warga ketika pelayanan tidak baik," kata salah seorang anggota tim advokasi LBH Jakarta, Algiffari Aqsa, dalam “Diskusi Warga Jakarta Bicara Air” di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, kemarin. Menurut Fari, pihaknya akan melakukan pendampingan atas gugatan warga negara atau citizen lawsuit.
 
Ia mengatakan 14 orang sudah mengajukan gugatan. Sebagian besar dari mereka adalah warga Muara Baru. "Kami butuh gugatan sebanyak-banyaknya," kata pria berkacamata ini. Menurut dia, draf akan selesai pada Maret mendatang dan gugatan diajukan pada April.
 
Menurut dia, ada kontrak yang tidak seimbang antara PAM Jaya dan perusahaan swasta yang berbuntut kerugian masyarakat. Misalnya, harga jasa pengelolaan air yang dibebankan ke rakyat tinggi, sementara pasokan air kadang mati atau berwarna keruh.
 
Sumarti, penduduk Muara Baru, mengaku sudah empat hari air tidak mengalir di rumahnya. "Kami tidak bisa apa-apa, hanya bisa mengeluh," kata perempuan 46 tahun ini. Menurut dia, kisah air mati sudah dialaminya sejak 2002.
 
Sebelumnya, pada 2004, warga setempat pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi meminta pengelolaan air dikembalikan ke PAM Jaya. Namun, kata dia, gugatan mereka kalah. Ia dan warga lainnya pernah berunjuk rasa, dan hasilnya air mengalir pada waktu dinihari saja (tahun 2010).
 
Ketua Komite Pelanggan Air Minum (KPAM), Sukarlan, membenarkan terjadinya krisis air bersih di Muara Baru. Pihaknya mencoba menjadi mediator antara masyarakat dan PAM Jaya. KPAM menyampaikan keluhan kepada pihak operator, yaitu PT Palyja, tapi sampai sekarang belum ada tindakan.
 
Layanan air di Jakarta diswastakan sejak 14 tahun yang lalu. Semenjak dipegang PT Palyja, 45 ribu anggota masyarakat di Muara Baru mengklaim kekurangan air bersih.
 
Juru bicara PT Palyja, Meyritha Maryanie, enggan mengomentari rencana gugatan yang ditujukan kepada perusahaannya. “Yang paling penting adalah kami selalu mengupayakan peningkatan pelayanan,” kata dia.
 
Marwar Siahaan, mantan hakim agung Mahkamah Konstitusi, mengatakan gugatan bisa dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi dan kejaksaan tinggi. Kejaksaan tinggi untuk menuntut perubahan kontrak antara PAM Jaya dan pihak swasta, sementara tuntutan revisi Undang-Undang Air No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
 
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selamat Nurdin, mendukung gugatan warga. "Kalau alasannya air berwarna keruh dan berbau, warga bisa menggugat," kata Selamat ketika dihubungi. Namun, kata dia, persoalan debit air yang rendah belum bisa dijadikan alasan untuk menggugat. "Karena, dalam kontrak, tinggi atau rendahnya debit air bukan sepenuhnya kewajiban mitra swasta, tapi juga pemerintah," katanya.SUNDARI | AMANDRA MUSTIKA | MARTHA W


Post Date : 22 Februari 2012