Pengawasan TPA Bantar Gebang Buruk

Sumber:Republika - 06 Januari 2005
Kategori:Sampah Jakarta
BEKASI--Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI mengakui adanya penyimpangan pengelolaan TPA Bantar Gebang. Buruknya pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah Bantar Gebang dinilai karena kurangnya pengawasan oleh Pemerintah Kota Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta. ''Masing-masing tidak memahami sejauh mana fungsi pengawasan yang seharusnya mereka lakukan,'' tandas M. Afandi, sekretaris Komisi B, DPRD Kota Tangerang, usai membahas keberadaan TPA tersebut bersama pemkot dan Pemprov DKI, kemarin.

Untuk itu, lanjut Afandi, Komisi B memberikan waktu kepada kedua belah pihak guna melakukan koordinasi mengenai pembagian fungsi pengawasan. ''Paling lama satu bulan mereka harus menyelesaikan ini,'' katanya.

Menurut Afandi, tim pengawas akan ditempatkan di lokasi TPA. Tim ini terdiri dari tiga orang perwakilan dari Pemkot Bekasi dan tiga orang dari Pemprov DKI Jakarta. ''Nantinya mereka akan membuat report setiap bulan.'' Hasil dari laporan tersebut selanjutnya akan langsung dievaluasi oleh dewan.

Disebutkan, jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan TPA belum melakukan langkah-langkah perbaikan, DPRD akan mengambil langkah tegas. Anggota dewan lainnya, Tumai, juga menyesalkan ketidakhadiran PT. PBB dalam pembahasan TPA tersebut. ''Pertemuan ini sebenarnya kita lakukan untuk mencari solusi terhadap permasalahan TPA yang kian memburuk dan berbahaya jika tidak ditangani secara benar,'' katanya.

Afandi menambahkan, sudah kali kedua PT PBB tidak memenuhi undangan DPRD. Kali pertama pada beberapa bulan lalu, ada perwakilan PT PBB yang hadir. ''Tapi kita tolak, karena yang datang itu bukan penentu kebijakan perusahaan.'' Pada pertemuan kemarin, lanjut Afandi, ketidakhadiran PT PBB dengan alasan bahwa undangan yang disampaikan oleh dewan tidak sampai kepada mereka. Jika sampai panggilan ketiga PT PBB tetap mangkir, dewan akan memanggilnya secara paksa. ''Kita akan meminta aparat terkait untuk itu,'' tandas Afandi.

Pada pertemuan itu, Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta, mangakui beberapa penyimpangan yang telah dilakukan oleh PT PBB dalam pengelolaan TPA Bantar Gebang. Kedua pihak sangat meragukan data volume sampah yang masuk. Hal ini karena tidak berfungsinya timbangan. ''Mereka hanya menggunakan sistem pendekatan.''

Tercemar

Selain itu, lamban dan tidak profesionalnya pengelolaan TPA tersebut, mengakibatkan terjadinya pencemaran udara di sekitar TPA. ''Bau tidak sedap tersebut sampai radius yang cukup jauh,'' tandas Afandi. Dijelaskan, air lindi tidak mengalir ke Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS). Hal ini menmgakibatkan tercemarnyan sumur-sumur warga, khususnya yang bermukim di sekitar TPA itu. Hal ini juga menyebabkan pencemaran air sungai yang berdampak pada sawah pertanian. ''Tanaman padi petani bisa terserang puso, ini karena air lindi tersebut langsung menyerap ke dalam tanah,'' papar Afandi.

Anggota dewan ini menambahkan bahwa sistem pengelolaan IPAS dan pelaksanaan teknis sanitary landfill yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar dan ketentuan yang ada. Pelaksanaan finalisasi cover soil juga menyalahi standar. ''Sejauh ini dari hasil sidak kita, PT PBB tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya. Baik Pemkot Bekasi maupun Pemprov DKI mengakui hal tersebut,'' jelas Afandi.

Namun meskipun demikian, lanjut Afandi, rencana penutupan TPA Bantar Gebang tidak dapat begitu saja dilakukan. ''Perlu melakukan kajian yang mendalam terhadap hal tersebut dan perlu dipikirkan secara serius dampak-dampaknya, karena ini menyangkut kepentingan nasional.'' (c28)

Post Date : 06 Januari 2005