|
Jakarta, Kompas - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menolak keberatan PT Thames Pam Jaya (TPJ) atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Demikian Ketua KPPU Sutrisno Iwantoro, dalam jumpa pers, di Jakarta, Rabu (3/5). "Pembacaan putusan terhadap perkara ini dilakukan oleh PN Jaksel, 28 Februari kemarin," kata Sutrisno. Menurut Sutrisno, perkara TPJ diawali dari laporan adanya dugaan persekongkolan antara TPJ dengan PT Interteknis Surya Terang (IST) dalam tender penyediaan jasa keamanan yang diselenggarakan oleh TPJ. Atas laporan tersebut, KPPU membentuk Tim Pemeriksa yang selanjutnya mengeluarkan Keputusan KPPU Nomor 05/KPPU-L/2004 Menurut keputusan tersebut, TPJ dan IST terbukti melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Pratik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menyatakan, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Atas pelanggaran ini, Majelis Komisi KPPU menjatuhkan sanksi kepada TPJ berupa denda sebesar Rp 1 miliar dan perintah segera menyelenggarakan tender untuk memilih rekanan penyedia jasa pengamanan yang baru dalam waktu 45 hari kalender.. Sedangkan untuk IST, sanksinya berupa perintah untuk menghentikan kegiatan penyediaan jasa pengamanan di TPJ. IST juga dikenakan sanksi berupa larangan untuk mengikuti tender TPJ dalam waktu dua tahun. Sementara Majelis Komisi KPPU yang diketuai Mohammad Iqbal memutuskan, PT Arta Boga Cemerlang (ABC) terbukti melanggar Pasal 15 ayat 3 huruf b, pasal 19 huruf a, pasal 25 ayat 1 huruf a jo. ayat 2 huruf a, UU No. 5/1999. Berkenaan dengan pelanggaran tersebut Majelis Komis membatalkan Perjanjian Geser Kompetitor (PGK) yang dibuat oleh ABC dengan toko grosir dan semi grosir, dan memerintahkan ABC untuk menghentikan dan tidak mengulang kembali kegiatan promosi berupa PGK atau bentuk lain yang sejenis. (TAV) Post Date : 03 Maret 2005 |