JAKARTA: Penerbitan 11 paket peraturan daerah yang mengatur pengelolaan sampah di Ibu Kota dipercepat dari rencana semula 2012 menjadi maksimal 2011, menyusul penilaian akan mendesaknya perda-perda tersebut.
Dengan percepatan itu pula, maka seluruh pengusaha yang mengelola kawasan di Ibu Kota harus menyediakan fasilitas pemilahan sampahnya serta menutup tempat pembuangan akhir sampahnya sendiri hingga 2011-lebih cepat dari rencana semula 2012. (Bisnis, 4 Sept)
Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup DKI Peni Susanti mengatakan kewajiban mengelola sampah secara profesional itu berlaku bagi pengelola kawasan yang meliputi a.l. kawasan permukiman, komersial, industri, kawasan khusus serta fasilitas umum.
"Para pengelola kawasan itu harus memiliki atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah sendiri. Kami akan terus gencarkan sosialisasi regulasi sampah seperti yang sudah diatur UU No.18/2008 ini," ujarnya di Jakarta, kemarin.
UU No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan seluruh pemerintah daerah untuk menerbitkan paket perda yang terdiri atas 11 perda. Paket perda tersebut harus diselesaikan dalam waktu 3 tahun sejak undang-undang itu diterbitkan.
Ke-11 perda itu adalah perda tata cara penggunaan dan hak pengelolaan sampah, perda tata cara pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah rumah tangga, perda tata cara memperoleh izin, perda tata cara izin usaha pengelolaan sampah, dan perda tata cara penanganan sampah.
Selain itu, perda pembiayaan pengelolaan sampah, perda pemberian kompensasi, perda bentuk dan tata cara peran masyarakat, perda larangan membuang sampah sembarangan, perda pengawasan pengelolaan sampah, dan perda sanksi administratif.
Sosialisasi
Menurut Peni, sosialisasi itu sangat penting mengingat produksi sampah di Jakarta cukup besar, mencapai sekitar 26.945 m3 atau setara dengan 6.000 ton per hari yang terdiri atas sampah organik sebanyak 55% dan anorganik sebesar 45%.
Di antara 45% sampah anorganik itu, ternyata jenis plastik menduduki tempat kedua teratas sekitar 13,25% setelah sampah kertas 20,57%. "Ini artinya ada sekitar 1.000 ton sampah plastik yang diproduksi di Jakarta," katanya.
Staf ahli Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI Mohammad Helmy mengatakan sampah plastik dan termasuk stereofoam merupakan jenis limbah yang paling susah terurai di dalam tanah dan membutuhkan waktu hingga ratusan tahun.
"Karena itu, pengelolaan atau pemilahan sampah menjadi sangat penting mengingat sampah anorganik dari jenis plastik itu membutuhkan waktu lama untuk bisa terurai hancur di dalam tanah," ujarnya.
Helmy menjelaskan pola penanganan sampah yang sudah berlangsung selama ini mencapai sekitar 40,09% dikumpulkan dan diangkut ke tempat penampungan akhir baik yang resmi maupun tidak resmi dan 7,54% hanya ditanam begitu saja. Nurudin Abdullah
Post Date : 23 Oktober 2009
|