Penduduk Indonesia Wajib Pilah Sampah

Sumber:Kompas - 22 Oktober 2009
Kategori:Sampah Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com — Setiap penduduk Indonesia akan diwajibkan untuk memilah sampah rumah tangga atau sejenisnya. Siapa yang melanggar akan mendapatkan sanksi.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Pemprov DKI Jakarta Ridwan Panjaitan di Jakarta Pusat, Kamis (22/10). Ridwan mengatakan, kewajiban untuk memilah-milah sampah itu tertuang dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Melalui UU tersebut, masyarakat diharapkan memiliki peran besar dalam mengurangi jumlah sampah di Tanah Air.

"Sekarang sudah bukan zamannya lagi sistem kumpul, angkut, buang. Yang penting bisa masyarakat memilah (sampah) lebih dulu, tapi kalau mereka bisa sampai ke pengolahan sampah, itu lebih bagus," kata Ridwan di sela-sela acara Sosialisasi UU Pengelolaan Sampah di Senayan City, Jakpus, Kamis (22/10) siang.

Undang-undang yang berisi 49 pasal itu tidak hanya mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara dalam pengelolaan sampah. Pengelola kawasan permukiman komersial, industri, fasilitas umum, dan sosial juga harus bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pemilahan sampah sendiri. Pemerintah berkewajiban mendorong kedisiplinan warga untuk mewujudkan hal tersebut sehingga pemilahan sampah itu bisa terlaksana dalam kurun waktu satu tahun.

Saat ini sampah menjadi masalah serius bagi negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta pada 2007, total produksi sampah mencapai 26.945 m3 atau 6.000 ton per hari. Sebanyak 55 persen di antaranya berupa sampah organik. Adapun 45 persen lainnya berupa kotoran anorganik, antara lain sampah kertas (20,57 persen) dan plastik (13,25 persen).

Ridwan menambahkan, setelah diterbitkannya UU tentang pengelolaan sampah itu, pihaknya berharap pemerintah pusat ataupun daerah dapat membuat peraturan teknis mengenai cara pengelolaan sampah. Peraturan-peraturan ini nantinya juga akan memuat bentuk sanksi bagi mereka yang melanggar, termasuk membuang sampah sembarangan ataupun mengimpor sampah ke Indonesia.



Post Date : 22 Oktober 2009