Pendapatan Pajak Air Tanah Jakarta Rendah

Sumber:Koran Tempo, 04 Maret 2009
Kategori:Air Minum

JAKARTA -- Meski Jakarta terancam tenggelam akibat penggunaan air tanah yang tidak terkendali, hal itu tak berbanding lurus dengan pendapatan yang diperoleh pemerintah Jakarta dari pajak air tanah. Untuk 2008, pendapatan pajaknya jauh di bawah target.

"Pada 2008, pendapatan pajak air bawah tanah hanya RP 56,180 miliar, padahal targetnya Rp 80 miliar," tutur Sarasi Timur Tampubolon, Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak Daerah Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta di Balai Kota kemarin.

Kondisi tersebut juga terjadi pada 2007. Saat itu, pendapatan pajak air bawah tanah hanya Rp 58,834 miliar, padahal targetnya juga Rp 80 miliar. Menurut Sarasi, sebelum ada penetapan kenaikan pajak air tanah, target pendapatan pajak juga ditetapkan dalam angka yang sama.

Sarasi menuturkan, pendapatan yang di bawah target itu bisa disebabkan para pengguna air bawah tanah banyak yang beralih menggunakan air dari PDAM. Selain itu, kata dia, hal tersebut juga bisa disebabkan banyaknya wajib pajak yang tidak melaporkan penggunaan air bawah tanah sehingga tidak membayar pajaknya.

Menurut Suryono Herlambang, ahli tata ruang dari Universitas Tarumanegara, air tanah kebanyakan digunakan untuk proyek rumah susun. Dia juga meragukan PDAM mampu memasok kebutuhan air untuk penghuni rumah susun, terlebih jika kepadatan penduduknya di atas 5 ribu hektare. "Untuk mencukupi air bersih, mau tidak mau harus menyedot air tanah," tuturnya saat dihubungi Tempo kemarin.

Saat ditanya apakah ada indikasi bahwa penggunaan air tanah sebenarnya lebih besar dibanding pendapatan pajak yang dikonversi dengan penggunaan air tanah, Sarasi menjawab, "Itu dimungkinkan." Ia pun berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk melaporkan penggunaan air tanah. Mengenai pengawasan penggunaan air tanah, Sarasi mengatakan itu adalah wewenang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jakarta.

Sebelumnya, BPLHD menyatakan bakal menaikkan pajak air tanah hingga 16 kali lipat untuk rumah tangga mewah dan industri. Kebijakan itu dilakukan sebagai upaya mengalihkan penggunaan air tanah ke air pipa atau PAM.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengaku sudah menerima kajian tentang rencana kenaikan tarif air tanah tersebut. "Tapi usulan kenaikan air tanah belum diajukan oleh Dinas Perindustrian dan Energi," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Muhayat. Eka Utami Aprilia

Pendapatan Pajak Air Tanah per Wilayah

Jakarta Pusat Rp 8,5 miliar

Jakarta Utara Rp 3,8 miliar

Jakarta Barat Rp 5,5 miliar

Jakarta Selatan Rp 21,2 miliar

Jakarta Timur Rp 16,1 miliar

Sumber: Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta
 



Post Date : 04 Maret 2009