Pencurian Air Terus Terjadi

Sumber:Kompas - 30 September 2011
Kategori:Air Minum

Jakarta, kompas - Kasus pencurian air dari pipa primer terus terjadi meskipun pemutusan sambungan ilegal sering dilakukan. Untuk keenam kalinya, PT PAM Lyonnaise Jaya memutuskan sambungan ilegal di permukiman liar di kolong tol Kalijodo, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (29/9).

PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) mencatat, sejak Januari hingga Agustus 2011 ditemukan 344 kasus sambungan ilegal oleh nonpelanggan dan 1.390 kasus pencurian air oleh pelanggan. Khusus sambungan ilegal di kolong tol Kalijodo, PT Palyja lima kali memutuskan sambungan sejak tahun 2006 hingga 2009. Pencurian tidak hanya terjadi di satu titik, tetapi total 16 titik.

Corporate Communication Head PT Palyja Meyritha Maryanie mengatakan, pencurian air melalui sambungan ilegal di Kalijodo membuat pelanggan di Pluit, Muara Karang, dan Muara Angke terganggu. ”Lokasi mereka terletak paling jauh dari pusat distribusi sehingga mereka paling dirugikan karena tekanan air turun,” katanya.

Pencurian air dilakukan dari pipa primer berdiameter 500 milimeter setebal 1 sentimeter. Alat berat dikerahkan untuk mengecek di sebuah titik tempat yang diduga terjadi pencurian air.

Setelah alat berat menggali sedalam 2 meter, terlihat alat semacam pipa besi yang menempel di pipa primer direkatkan dengan pelat besi melingkari pipa. Pipa primer jenis HDPE (high density polyethylene) yang berbahan lentur itu dibor agar air bisa keluar lalu dialirkan melalui pipa yang lebih kecil.

Air dialirkan ke sebuah kolam penampungan di belakang rumah penduduk, lalu didistribusikan lagi ke rumah-rumah lain. Ada sekitar 100 keluarga yang tinggal di kolong tol Kalijodo.

Menurut Meyritha, pipa HDPE yang digunakan bukan milik PT Palyja. Pelat besi, besi behel, dan baut yang digunakan pun bisa diperoleh di toko material mana pun. ”Untuk menghindari pencurian, kami sudah menyediakan dua tandon berkapasitas 1.000 liter di sini dan mengirimkan air melalui truk tangki secara berkala. Kami mulai curiga ketika permintaan dari sini semakin jarang,” ujarnya.

Orang dalam

PT Palyja juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan orang dalam mengingat cara pengeboran pipa yang tertanam sedalam 2 meter itu bisa dilakukan oleh orang yang punya pengalaman atau pengetahuan soal pipa. Selain itu, PT Palyja juga menyelidiki kemungkinan komersialisasi air yang dicuri tersebut.

Kehilangan air akibat sambungan ilegal itu mencapai 1,5 liter per detik, yang mampu melayani hingga 150 sambungan.

”Kerugian secara material tidak banyak, sekitar Rp 15 juta per bulan. Akan tetapi, volume air yang sebenarnya bisa disimpan jika tidak terjadi pencurian banyak jumlahnya mencapai 3.000 kubik,” ujar Meyritha.

Warga di kolong tol Kalijodo menuturkan, mereka menggunakan air tanah dan membeli air eceran untuk kebutuhan air di tempat itu.

”Kalau untuk memasak, ya, beli dari air keliling itu. Kalau untuk mandi, pakai air sumur,” ujar Kila, salah seorang warga.

Ada kamar mandi umum di tempat itu. Di dekatnya ada pompa air. Ada pula sumur yang di bagian atasnya ditutup dengan seng. Warga mengaku tak tahu soal pencurian air dari pipa PT Palyja.

Pipa primer sepanjang sekitar 2 kilometer itu ditanam di sisi jalan inspeksi di tepi kanal banjir barat. Lokasi itu dipilih karena diasumsikan steril dari permukiman sehingga tidak terjadi pencurian.

Tahun 2007, kolong tol Kalijodo dihuni hingga 1.000 keluarga. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penertiban sehingga jumlahnya jauh berkurang.

Pada Oktober 2006, PT Palyja memutuskan sambungan ilegal di 4 titik. Selanjutnya, perusahaan itu memutuskan sambungan ilegal di 2 titik (2007), 6 titik (2008), dan 2 titik (2009).

Sanksi pencurian air dari sambungan ilegal itu pun belum diatur. Mereka tidak bisa didenda karena bukan pelanggan. Tindakan yang bisa dilakukan hanya memutus sambungan ilegal itu setiap kali dideteksi terjadi pencurian air.

”Pernah ada kasus pencurian air yang dijual dan kami laporkan kepada polisi. Saat diproses di pengadilan, pelakunya hanya dijatuhi hukuman delapan bulan penjara sehingga tidak membuat efek jera,” ujar Meyritha Maryanie. (fro)



Post Date : 30 September 2011