|
BLORA - Beberapa pihak yang menyatakan tingkat pencemaran Sungai Bengawan Solo di Cepu Kabupaten Blora sudah cukup memprihatinkan, tampaknya benar. Berdasarkan surat dari Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, Direktorat Pengelolaan Bengawan Solo di Surakarta yang ditujukan kepada Pemkab Blora, disebutkan bahwa Sungai Bengawan Solo di Cepu sudah tercemar. Dalam surat yang ditujukan pula kepada Gubernur Jateng dan Jatim dengan tembusan kepada kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota itu, dicantumkan tentang hasil monitoring kualitas Sungai Bengawan Solo dan Kali Madiun pada 10 titik. Hasil pemantauan yang dilakukan pada bulan April hingga Mei 2005 itu menunjukkan pencemaran di beberapa titik telah melampaui ambang batas, baik berdasar klasifikasi kelas I maupun kelas II yang terdiri atas klorin bebas, deterjen, phospat, minyak/lemak, COD, BOD, DO (oksigen terlarut), besi, krom, dan tembaga. Kondisi tersebut jelas membuktikan bahwa sungai sudah tercemar, terutama pada ruas pemantauan Jurug sampai dengan Cepu. Dalam surat yang ditandatangani Direktur Pengelolaan Ir Surioso Budirahardjo Dipl HE itu dituliskan, contoh air yang diambil pada setiap lokasi pemantauan itu telah diperiksakan ke laboratorium Balai Pengujian Konstruksi dan Lingkungan (BPKL) Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu, hasilnya juga telah dievaluasi berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Sehubungan dengan hal tersebut, Jasa Tirta minta perlunya dilakukan sosialisasi perihal pencegahan pencemaran kualitas air Bengawan Solo kepada pihak-pihak yang selama ini membuang limbah ke sungai tersebut. Kemudian, langkah tersebut harus ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Plt Kabag Lingkungan Hidup Setda Blora Teddy Rindaryo membenarkan bahwa pihaknya sudah mendapat surat dari Perum Jasa Tirta I. Hanya saja, dia belum mempelajarinya secara mendalam. Menurut dia, Pemkab Blora selama ini sudah melakukan langkah-langkah penanggulangan. Pihaknya dalam waktu dekat ini juga akan melakukan sosialisasi seperti yang dimaksud dalam surat kiriman dari Perum Jasa Tirta I tersebut. (ud-54m) Post Date : 13 Juli 2005 |