|
Jakarta, Kompas - Pencemaran air di Kanal Tarum Barat atau Kali Malang yang dipergunakan sebagai sumber air baku untuk air minum di DKI Jakarta selama ini tidak tertangani. Pencemaran air ini semakin membebani pengolahannya menjadi air minum oleh dua mitra Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) DKI, yakni PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Thames PAM Jaya (TPJ). Pencemaran makin meningkat dari limbah domestik yang mengalir dari berbagai permukiman di Bekasi. Selama ini pencemaran Kali Malang tidak tertangani, kata Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I Djendam Gurusinga kepada Kompas, Jumat (13/1). Baik Palyja maupun TPJ, lanjutnya, sering mengeluhkan tingkat pencemaran air baku tersebut. Namun, Djendam menuturkan, kewenangan untuk menanggulangi pencemaran air tidak hanya terletak pada instansi Jasa Tirta. Sering pula ditemui bangunan penampung sampah masyarakat banyak terdapat di pinggir kanal. Ketika sampah meluap, akhirnya sampah masuk ke kanal, kata Djendam. Saat ini Palyja mengambil air baku dari Kali Malang sebanyak 4,5 meter kubik per detik, lalu dialirkan ke instalasi pengolahan air di Pejompongan. Selain dari Kali Malang, Palyja juga mengambil air dari Sungai Cisadane, Sungai Krukut, dan Sungai Pesanggarahan, mencapai 3 meter kubik per detik. TPJ mengambil air baku 4,2 meter kubik per detik untuk instalasi pengolahan air di Pulo Gadung dan 5,3 meter kubik per detik untuk instalasi pengolahan air di Buaran. Jumlah air minum yang didistribusikan Palyja dalam setahun mencapai 127,3 juta meter kubik, sedangkan TPJ 143,5 juta meter kubik. Palyja mendistribusikan air minum untuk 337.640 pelanggan, sementara TPJ 368.250 pelanggan. Menurut anggota Badan Regulator Pelayanan Air Minum DKI pada Bidang Teknik, Firdaus Ali, penanganan pencemaran air baku untuk air minum sekarang tidak diatur dengan jelas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga kesulitan dalam mengantisipasi pencemaran air baku dari luar wilayah, seperti di antaranya dari wilayah Bekasi. (NAW) Post Date : 16 Januari 2006 |