Pencairan Bisa Tertunda

Sumber:Kompas - 05 November 2008
Kategori:Drainase

Medan, Kompas - Penggunaan dana normalisasi drainase tahun ini hampir pasti tertunda. Di minggu pertama November ini belum ada inisiatif dari eksekutif Kota Medan memakai alokasi anggaran senilai Rp 10,7 miliar. Para camat masih dihantui trauma berhadapan dengan proses hukum seperti tahun lalu.

”Kami akan mengkaji dahulu kesiapan penggunaan anggaran di lapangan. Kami tidak ingin kejadian tahun 2007 terulang. Jika tidak ada solusi lain mungkin bisa dialokasikan di awal tahun depan,” kata Sekretaris Daerah Kota Medan Dzulmi Eldin, Selasa (4/11) di Medan.

Dzulmi mengatakan, perlu membicarakan penggunaan anggaran ini dengan tim di Pemkot Medan. Dia berharap, ada solusi lain agar dana ini bisa dimanfaatkan. Akar persoalannya adalah trauma dengan kejadian yang lalu saat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa penggunaan dana normalisasi drainase.

Para camat tidak ingin persoalan ini terulang. Tahun ini, mereka ingin melibatkan staf ahli. Namun, hal ini tidak direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan 2008.

”Mestinya, ini tidak boleh terjadi, tetapi inilah kenyataannya,” katanya. Dia menepis penilaian jika membiarkan dana ini tidak terpakai berarti mengorbankan kepentingan masyarakat. Ada cara lain untuk memperbaiki drainase di Medan. Salah satunya dengan menggalakkan pola gotong royong bersama camat dan lurah di Medan. Normalisasi drainase, katanya, tidak semata-mata langsung menyelesaikan persoalan banjir di Medan.

Belakangan, banjir kerap menggenang di Medan setelah hujan mengguyur. Ancaman banjir ini akan terus terjadi hingga Januari 2009. Di sejumlah ruas jalan di Medan, drainase nyaris tidak berfungsi karena tersumbat sampah yang memenuhi saluran air. Bahkan, ada jalan di Medan yang tidak memiliki drainase.

Tidak bisa seenaknya

Para camat di Medan cenderung tutup mulut soal ini. Bahkan, ada camat yang tidak tahu-menahu soal anggaran ini. Padahal, Penjabat Wali Kota Medan Afifudin Lubis mengatakan, dana ini merupakan tanggung jawab para camat selaku pemegang surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Penggunaan anggaran ini tidak perlu menunggu perintah sebagaimana di dinas-dinas Pemkot Medan.

Sekretaris Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Elfenda Ananda mengatakan, pemerintah tidak bisa seenaknya menunda pencairan anggaran. Rusaknya drainase yang berakibat terjadinya banjir banyak merugikan masyarakat. Warga Medan yang rutin membayar pajak tidak mendapat balasan pelayanan publik yang baik dari pemerintah.

”Karena itu, warga Medan bisa memberi sanksi atas sikap pemerintah. Sanksi ini berupa gugatan kepada penanggung jawab anggaran,” kata Elfenda. (NDY)



Post Date : 05 November 2008