|
BANDUNG, (PR).Dalam 1 bulan ke depan, sampah di Kota Bandung dipastikan akan terus menumpuk, karena rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cimerang belum bisa dilaksanakan sebelum ada analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal). Selain itu, TPA Jelekong juga belum bisa dimanfaatkan, karena masih ada penolakan sebagian warga. Soal penanganan darurat sampah dan TPA Cimerang itu ditegaskan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg LH) Ir. Rachmat Witoelar dalam jawabannya melalui faksimili atas pengajuan surat rekomendasi darurat sampah dari Pemkab Bandung, Pemkot Bandung dan Cimahi. Informasi yang dihimpun PR, Selasa (17/1), jawaban penolakan Meneg LH atas surat rekomendasi darurat sampah, tiba di Dinas LH Kab. Bandung Jumat (13/1) lalu. Dalam surat itu dikatakan, Meneg LH menolak rekomendasi darurat sampah karena alasan pengajuan surat itu tidak pada tempatnya. Menurut Meneg LH, surat rekomendasi itu tidak termasuk dalam PP No. 27/1999 tentang Amdal. Berdasar PP tersebut, keadaan darurat jika menyangkut pertahanan negara atau penanganan bencana alam luar biasa seperti tsunami di Aceh. Kesalahan pemda Selain itu, tersirat juga bahwa masalah sampah yang terjadi di Kota Bandung dan Cimahi merupakan kesalahan pemda setempat, karena kedua pemda itu tidak bercermin dengan kejadian di TPA Leuwigajah. Untuk Pemkot Bandung, semestinya sudah bisa memprediksi kapan TPA Jelekong habis masa operasinya, sehingga bersiap-siap mencari lahan baru dan melakukan Amdal. Tidak seperti sekarang, setelah ada masalah baru sibuk mencari lahan baru. Dalam surat itu disebutkan, TPA di Cipatat untuk sementara memakai sistem open dumping dan harus disertai Amdal. Itu mengikuti SK Meneg LH No. 17/2001 tentang Rencana Usaha dan Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Amdal. Meneg LH juga meminta agar ketiga pemda (Kab. Bandung, Kota Bandung, dan Pemkot Cimahi) berkoordinasi dengan Pemprov Jabar soal pengelolaan sampah. Sementara, untuk mengatasi sampah yang terus menumpuk, Kementerian Lingkungan Hidup meminta agar pemda setempat menyiapkan sarana dan prasaran pengomposan. Pihak KLH akan memberi subsidi untuk pengomposan tersebut. Lakukan kajian awal Terkait penolakan penanganan darurat sampah itu, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kab. Bandung menyarankan agar Pemkot Bandung segera melakukan kajian awal lingkungan perihal Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cimerang. Jika tidak, sampah di Kota Bandung bakal terus menggunung, sebab proses disetujuinya Cimerang sebagai TPA masih panjang. Kepala Dinas LHKab. Bandung Ir. Mulyaningrum, Selasa (17/1) mengatakan, apabila kajian awal lingkungan sudah dilakukan, tahap selanjutnya ialah IPT (ijin pemanfaatan tanah), baru Amdal (analisis dampak lingkungan). Kalau semuanya disetujui, baru TPA bisa digunakan, katanya. Lama tidaknya kajian awal tergantung dari kemampuan konsultan yang disewa Pemkot Bandung untuk melakukannya. Kalau memang sudah berpengalaman dan ahli, ya bisa cepat, ujar Mulyaningrum. Hasil kajian itu akan didiskusikan bersama dengan Pemkab Bandung sebagai pemilik lahan, yang juga didampingi tim ahli atau konsultan di bidang persampahan. Apabila hasil kajian itu disetujui oleh Pemkab, barulah IPT bisa keluar dan ditandatangani bupati. Setelah IPT didapat, tidak berarti TPA Cimerang bisa langsung digunakan karena harus disetujui Amdalnya. Proses Amdal tidak sebentar. Selama ini, Amdal memakan waktu paling cepat 1 bulan dan paling lama 1 tahun, katanya. (A-128) Post Date : 18 Januari 2006 |