Penanganan Banjir Kota Medan Terkendala Pembebasan Lahan

Sumber:Kompas - 07 Desember 2004
Kategori:Banjir di Luar Jakarta
Medan, Kompas - Penanganan masalah banjir yang secara rutin merendam sebagian wilayah perkotaan di Medan dalam beberapa tahun ke depan barangkali belum bisa ditangani secara tuntas. Berlarut-larutnya permasalahan pembebasan lahan yang terkena proyek pengendalian banjir akhir-akhir ini ternyata berdampak serius dan menyebabkan terhambatnya penanganan banjir secara menyeluruh dan tuntas di ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini.

Kepala Dinas Pengairan Provinsi Sumatera Utara Hafas Fadillah yang dihubungi di Medan, Senin (6/12), menyebutkan, pengendalian banjir dan pengamanan pantai Medan pada saat ini tengah memasuki salah satu tahapan yang sangat penting. Yaitu, pembangunan banjir kanal dan normalisasi serta penanggulangan Sungai Badera, salah satu dari tiga sungai kecil yang alirannya melewati Kota Medan.

Selain sungai-sungai kecil, tercatat ada beberapa sungai besar yang membelah kota yang berpenduduk sekitar dua juta jiwa ini, yaitu Sungai Belawan, Sungai Deli, Sungai Percut, dan Sungai Serdang. Sedangkan tiga sungai kecil yang melewati Kota Medan selain Sungai Badera adalah Sungai Batuan dan Sungai Kera.

Normalisasi

Hafas Fadillah yang didampingi Pimpinan Proyek Pengendalian Banjir Yani Siregar menjelaskan, khusus penanganan Sungai Badera terdiri dari normalisasi sungai dan penanggulangan sepanjang lebih kurang 20 kilometer. Pelaksanaan konstruksi sudah dimulai sejak tahun 2003, dan diharapkan rampung pada tahun 2005 mendatang.

Ditambahkan, penanganan yang sama juga dilakukan pada Sungai Percut dan Sungai Serdang. Selain ini, juga dikerjakan pembangunan banjir kanal sepanjang lebih kurang empat kilometer yang dimulai tahun 2004 ini dan diharapkan selesai sekitar tahun 2006 mendatang.

"Dilihat sasaran penanganannya, jelas sekali pengendalian banjir dan pengamanan pantai di Kota Medan dewasa ini memasuki tahapan yang teramat penting. Ini mengingat, sebagian besar pelaksanaan pekerjaan proyek berada di daerah perkotaan yang cukup padat dan berkembang, sehingga banyak mengalami interaksi dengan masyarakat Kota Medan," papar Hafas Fadillah.

Ganti rugi

Sebagai pekerjaan dan proyek yang strategis, lanjut Hafas, idealnya pelaksanaan di lapangan diharapkan bisa lancar tanpa hambatan. Akan tetapi, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga muncul banyak masalah di lapangan, terutama menyangkut pembebasan lahan yang terkena pekerjaan proyek ini.

Ia menyebutkan, mahalnya harga kompensasi tanah dan bangunan yang terkena pekerjaan, dan penolakan sebagian kecil warga terhadap besaran ganti rugi yang telah ditetapkan.

Diungkapkan, terkait dengan pembangunan banjir kanal, saat ini pembebasan lahan sebetulnya sudah selesai sekitar 80 persen. Hanya saja kemajuan fisik di lapangan baru mencapai dua persen saja, akibat belum bebasnya beberapa titik sepanjang lokasi rencana banjir kanal.

Hambatan ini tidak terlepas dari penolakan sekitar 17 warga pemilik tanah di Kelurahan Suka Maju, dan 12 orang lainnya di Kelurahan Harjosari II terhadap hasil musyawarah pembebasan lahan yang sudah disepakati sebelumnya. Padahal, besaran ganti rugi yang ditawarkan Panitia Pembebasan Tanah sebetulnya sudah mempertimbangkan berbagai aspek seperti (nilai jual obyek pajak (NJOP) dan harga pasar yang berlaku di daerah setempat, yakni berkisar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per meter.

Walaupun tingkat kemajuan pembebasan lahan cukup besar, demikian Hafas, tetapi hambatan pada proses pembebasan lahan ini jelas mengakibatkan keterlambatan pekerjaan fisik di lapangan.

Ia mengingatkan, pengendalian banjir dan pengamanan pantai Kota Medan sangat berarti strategis bagi kepentingan umum. Oleh karena itu, semua pihak hendaknya mendukung termasuk warga yang terkena pekerjaan proyek tersebut.

"Bagaimanapun, dengan selesainya penanganan beberapa sungai yang melewati kota ini nanti, setidaknya sejumlah areal permukiman yang selama ini jadi langganan terendam banjir di Kota Medan akan bisa dibebaskan secara tuntas. Misalnya, permukiman warga di Kelurahan Sungai Mati, Kelurahan Aur, Kelurahan Jati serta Labuhan Deli," ujar Hafas Fadillah pula.

Menurut Hafas Fadillah, pendanaan proyek pengendalian banjir dan pengamanan pantai di Kota Medan saat ini diperoleh dari dana APBD, APBN, dan pinjaman luar negeri yang berasal dari Asian Development Bank (ADB), dan Japan Bank for International Coorperation (JBIC).

Untuk biaya pembebasan lahan yang terkena proyek, seluruh dananya berasal dari APBD Provinsi Sumut dan APBN dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 155 miliar. Pekerjaan fisik yang didanai ADB sekitar Rp 130 miliar, yang 40 persen berasal dari APBN dan sisanya lagi dari pinjaman. Sedangkan proyek yang didanai JBIC dengan total Rp 350 miliar, seluruhnya berasal dari pinjaman lembaga ini. (zul/ham)

Post Date : 07 Desember 2004