|
Ungaran, Kompas - Hulu daerah aliran sungai (DAS) Kaligarang yang terletak di Desa Keji, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, rusak akibat adanya penambangan pasir, tanah, dan batu secara liar. Akibatnya, fungsi DAS tersebut berkurang dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Hulu sungai yang semestinya digunakan sebagai tempat tangkapan air (catchment area) saat ini dipenuhi para penambang yang hilir mudik mengambil material. Setiap harinya, pengambilan tanah maupun batuan jenis andesit selalu ada. Menurut Sekretaris Tim Gugus Tugas Bidang Pertambangan dan Energi Erwien Wibowo, Sabtu (2/10), penambangan liar di Desa Keji sudah berlangsung sejak tahun 1987 saat dimulainya pembangunan perumahan di sekitar tempat tersebut. Padahal, Kecamatan Ungaran merupakan daerah terlarang untuk ditambang, di samping daerah lain, yaitu Kecamatan Sumowono, Banyubiru, Bawen, Getasan, dan sebagian Kecamatan Susukan. Daerah-daerah tersebut dinyatakan terlarang untuk digali karena terletak di daerah resapan air, sangat dekat dengan pemukiman penduduk, terletak pada lahan persawahan irigasi teknik, pencapaian lokasi bahan galian sulit, dan merupakan aliran sungai bagian hulu. Menurutnya, penambangan liar tersebut menyebabkan terjadinya beberapa kerusakan. Kerusakan yang terlihat adalah kerusakan morfologi tanah. Tanah yang semula datar menjadi bergelombang dan tidak teratur. Selain itu, daerah hulu merupakan daerah mata air yang mengaliri sungai-sungai di bawahnya. Karena tanah di sana digali, aliran air terpotong sehingga air menyembur keluar tanah. Akibatnya, aliran air ke sungai-sungai di bawahnya berkurang, bahkan tidak ada. Hal itu mengakibatkan sungai-sungai menjadi kering dan daerah hilir tidak mendapatkan air. Erwien menjelaskan, aktivitas pencari pasir yang menggunakan ayakan (saringan halus) juga menyebabkan terjadinya pencemaran air. (J01) Post Date : 04 Oktober 2004 |