|
Pemerintah melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perum Jasa Tirta I. Penambahan penyertaan modal tersebut berasal dari kekayaan Negara. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam Perum Jasa Tirta I dilakukan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM), Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Daftar Isi : Bab I Penambahan Penyertaan Modal; Bab II Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal; Bab III Ketentuan Penutup Post Date : 00 0000 |
Program & Proyek |
Fakta & Data |
Tentang KamiKosaKataSejarah Pokja Anggota Pokja |
MediaSiaran PersGaleri Foto Galeri Video |
Sekretariat Kelompok KerjaJl. Lembang No. 35, Menteng
|