BATAM: PT Adhya Tirta Batam (ATB), pengelola air bersih di Batam, akhirnya menunda penaikan tarif air sebesar 18% hingga sebulan ke depan.
Kabag Humas Badan Otorita Batam Dwi Djoko Wiwoho mengungkapkan pihaknya telah memanggil manajemen PT ATB terkait dengan rencana penaikan tarif air.
"Kita minta mereka menunda penaikan tarif air hingga 1 Mei sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Otorita Batam (OB)," ujarnya, kemarin.
Kenaikan tarif air rata-rata sebesar 18%, katanya, memang sudah mendapat persetujuan dari badan itu dengan keluarnya SK Ketua OB No.01/2010 pada 31 Maret 2010.
Dalam SK itu, tutur dia, ditetapkan bahwa kenaikan tarif air efektif mulai diberlakukan pada 1 Mei 2010.
"Karena itu kami telah minta ATB untuk menunda rencana penaikan tarif air yang akan diberlakukan per tagihan Mei 2010."
Pada 9 April 2010, ATB mengumumkan penaikan tarif air bersih di kota itu rata-rata sebesar 18%.
Menurut Adang Gumilar, Humas PT ATB, kenaikan itu mengacu pada SK Ketua BP Batam No.01/2010 tentang perubahan tarif air minum dengan menggunakan formula indeksasi di daerah industri Pulau Batam.
Selain itu, papar dia, Permendagri No. 23/2006 poin kebijakan penyesuaian tarif, struktur tarif dan pemulihan seluruh biaya produksi, surat rekomendasi DPRD Batam No. 2/2007 serta surat BPP-SPAM No. 45/2007 tentang rekomendasi tarif 2007 dan aplikasi indeksasi tarif.
Wiwoho menjelaskan sambil menunggu penaikan tarif itu diberlakukan, OB telah meminta ATB melakukan sosialisasi ke seluruh pelanggan agar para pelanggan rumah tangga dan industri sudah bersiap.
"Upaya sosialisasi yang maksimal diharapkan bisa mencegah terjadinya keresahan di tengah masyarakat".
Memanggil
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Batam Ruslan Kabulatov mengatakan dalam waktu dekat dewan akan memanggil Ketua OB terkait dengan persetujuan kenaikan tarif air oleh badan itu.
"Sedang kita jadwalkan pemanggilannya. Ketua OB harus menjelaskan surat keputusan itu".
Penaikan tarif air, kata dia, harus melibatkan pemerintah kota dan DPRD, tidak dapat dilakukan begitu saja secara sepihak oleh ATB dan OB selaku pemberi hak konsesi air ke ATB.
Dia menegaskan Pemkot dan DPRD tidak pernah dilibatkan sebelumnya dalam pembahasan rencana kenaikan tarif air sehingga kenaikan tarif itu dinilai ilegal.
Terlebih kenaikan tarif air sebesar 18%, sambungnya, akan sangat memberatkan para pelanggan khususnya golongan rumah tangga.
Karena itu dia mengatakan para anggota DPRD pada umumnya sudah berkomitmen untuk menolak kenaikan tarif air ini karena telah menyalahi aturan, apalagi besaran kenaikannya dianggap tidak masuk akal.
"Kami tidak akan menoleransi kenaikan tarif air ini," tegasnya. (k40)
Post Date : 15 April 2010
|