Pemulung Buka Kaveling di TPA Bantargebang

Sumber:Pikiran Rakyat - 24 Oktober 2008
Kategori:Sampah Jakarta

BEKASI, (PR).- Sebanyak 12 kaveling lokasi tempat pembuangan sampah (TPA) ilegal di sebelah timur zona 3 TPA Bantargebang diduga telah dibuka sejumlah pemulung. Mereka membuka kaveling TPA dengan cara memaksa pengemudi truk sampah membuang sampah di kaveling yang dikuasai mereka.

Keberadaan 12 kaveling TPA ilegal ditemukan koalisi LSM Untuk Persampahan Nasional. Kaveling TPA ilegal yang luasnya mencapai dua hektare tersebut diduga telah beroperasi sejak satu tahun lebih.

Kepala Bidang Sampah Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Kota Bekasi, Abdul Malik, kepada "PR", Kamis ( 23/10) mengatakan, hingga saat ini pihaknya tengah melakukan pengusutan mengenai kebenaran informasi tersebut. Alasannya, pembukaan lahan di luar zona TPA tidak dibenarkan dan tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.

"Pembukaan lahan sampah baru harus berdasarkan persetujuan pemerintah daerah (Bekasi). Syarat paling utama membuat instalasi pengelolaan dan pengolahan sampah dengan melakukan kajian dampak lingkungan," ujar Abdul Malik.

Pihaknya berjanji untuk mengambil tindakan terhadap para pelaku yang membuka TPA ilegal tersebut. Bahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan razia terhadap truk yang akan membuang sampah ke lokasi ilegal.

Kawasan TPA Bantargebang masuk wilayah perbatasan antara Kelurahan Sumur Batu, Kota Bekasi, dan Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. TPA ilegal yang lokasinya sebelah timur zona 3 TPA Bantargebang melibatkan puluhan pemulung dan dikelola oleh 12 pemilik kaveling sampah.

Setiap pemilik kaveling mempekerjakan antara 20 hingga 50 orang pemulung. Mereka mengambiil sampah borongan yang dibuang dari Jakarta.

Menurut Arif, warga sekitar lokasi, selain dipaksa pengemudi truk mau membuang sampah karena prosesnya yang cepat. "Kalau dilihat dari prosesnya, memang lebih cepat daripada yang legal karena pengemudi tidak perlu antre," tuturnya.

Tidak kurang dari 20 truk dalam sehari membuang sampah di TPA ilegal tersebut. Truk dicegat dan diberhentikan saat akan masuk ke kawasan zona 3.

Berdasarkan pantauan "PR", di lokasi saat ini dijaga ketat oleh polisi khusus kebersihan dari DKI Jakarta. Sedikitnya setiap hari 20 personel dikerahkan untuk menjaga tempat tersebut dan memblokir truk pengangkut sampah yang hendak membuang muatannya di lokasi ilegal.

Salah seorang petugas mengatakan patroli dilakukan sejak pagi hingga malam hari dengan sistem dua shift. Shift pertama antara pukul 9.00 hingga 15.00 WIB dan dilanjut shift kedua pukul 15.00 sampai 23.00 WIB.

Bila ada sopir truk yang tertangkap tangan membuang sampah di lokasi ilegal, akan langsung diamankan dan dikenai sanksi skors tidak boleh mengemudi truk sampah selama seminggu.

Selain itu, petugas juga akan mencabut izin kerja angkut sampah bilamana pengemudi truk membandel. Sanksi berlaku bagi pengemudi truk milik swasta maupun pemerintah DKI. (A-155)



Post Date : 24 Oktober 2008