Pemulihan TPA Sarimukti Akan Dilakukan Bertahap

Sumber:Pikiran Rakyat - 07 Juni 2010
Kategori:Sampah Luar Jakarta

NGAMPRAH, (PR).- Reklamasi dan rehabilitasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti masih dalam tahap pembicaraan antara Perum Perhutani Unit III dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Secara teknis, diperkirakan pelaksanaannya bisa dimulai tahun ini, setelah penghitungan biaya selesai.

"Pembicaraan dengan Pemprov Jabar mengenai rencana reklamasi dan rehabilitasi, termasuk perhitungan biayanya. Reklamasi akan segera dilaksanakan setelah hitungan biaya selesai. Diupayakan tahun ini sudah bisa dimulai," kata Sekretaris Perum Perhutani Unit III Agus Purwanto, Minggu (6/6).

Pernyataan itu dikemukakan menyusul adanya keresahan warga Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, beberapa waktu lalu. Mereka khawatir tidak ada yang pihak yang bertanggung jawab atas reklamasi lahan, seusai masa pakai TPA berakhir 31 Desember 2011 mendatang.

Berkaitan dengan reklamasi lahan, Agus mengatakan bahwa nantinya, lahan seluas sekitar 21 hektare yang saat ini menjadi tempat pembuangan sampah akan dipulihkan secara bertahap. Reklamasi dilakukan dengan menguruk lahan, memadatkan tanah, serta menanami kembali. "Kemungkinan akan kembali ditanami jati, atau tanaman lain yang cepat tumbuh," kata Agus.

Dia mengatakan, untuk sekitar 1 hektare lahan, rata-rata diperlukan sekitar 1.300 batang pohon untuk ditanam. Dengan acuan tersebut, diperkirakan biaya yang dibutuhkan untuk reklamasi dan rehabilitasi lahan mencapai angka Rp 2 miliar. Pembiayaan sepenuhnya diperoleh dari Pemprov Jabar.

Hal itu didasarkan kesepakatan antara Pemprov Jabar dan Perum Perhutani Unit III, tentang kerja sama pengelolaan sampah menjadi kompos di Sarimukti, pasal 5, ayat f, disebutkan bahwa Pemprov Jabar berkewajiban menganggarkan sejumlah biaya untuk reklamasi dan rehabilitasi lahan tempat pengelolaan sampah menjadi kompos yang dilaksanakan Perum Perhutani III.

Kepala Desa Sarimukti Dadang Darojat (46) mengatakan, paling tidak, saat ini sudah jelas siapa yang akan bertanggung jawab terhadap penggunaan TPA. Sedikit banyak, hal itu membuat warga tenang. (A-179)



Post Date : 07 Juni 2010