Pemprov Perpanjang MoU TPA Sarimukti

Sumber:Pikiran Rakyat - 02 Agustus 2007
Kategori:Sampah Luar Jakarta
BANDUNG, (PR).-Pemprov Jabar memastikan akan memperpanjang nota kesepahaman (memorandum of undertanding/MoU) dengan Perhutani Unit III Jabar-Banten untuk tetap memfungsikan lahan di Desa Sarimukti, Kec. Cipatat, Kab. Bandung sebagai tempat pembuangan akhir sampah (TPA). MoU antara Pemprov Jabar dan Perhutani akan berakhir pada 3 Agustus 2007 ini.

Wakil Gubernur Nu'man Abdul Hakim mengatakan hal itu kepada wartawan di Gedung Sate Bandung, Selasa (31/7). Menurut Nu'man, berdasarkan MoU TPA Sarimukti, lahan tersebut habis masa pemanfaatannya pada Agustus 2007. Padahal, Pemprov Jabar, Pemkot Bandung, Cimahi, dan Pemkab Bandung, telah mengalokasikan dana pembenahan TPA Sarimukti hingga Rp 3,5 miliar.

Selain itu, juga telah dianggarkan dana dari pemerintah pusat untuk mesin composting. Keseluruhan biaya revitalisasi infrastruktur TPA Sarimukti dianggarkan Rp 22 miliar dan diharapkan selesai Oktober mendatang. Jadi, dengan kondisi dan peningkatan kapasitas lahan di Sarimukti saat ini, kita harapkan masih bisa digunakan paling tidak untuk 3 tahun ke depan, ungkapnya.

Siap

Pihak Perhutani sendiri menyatakan kesiapannya untuk memperpanjang MoU penggunaan lahan di TPA Sarimukti. Insya Allah kita siap memperpanjang MoU. Saat ini, masih dilakukan proses kelengkapan administratifnya, ungkap Wakil Kepala Perhutani Unit III Jabar-Banten, Dadang Hendaris.

Ia mengatakan, pihaknya memahami keterlambatan proses revitalisasi TPA, termasuk penyediaan mesin composting. Itu memang memerlukan proses dan waktu untuk melengkapi persyaratan administratif, termasuk untuk tender. Demikian pula proses pendanaan melalui APBD dan APBN, kata Dadang. (A-64)



Post Date : 02 Agustus 2007