|
BANDUNG, (PR).Pemprov Jabar diminta tetap memfasilitasi pengolahan sampah di TPA Sarimukti Kec. Cipatat Kab. Bandung. Langkah Pemprov Jabar menurunkan kewenangan kepada tiga daerah yaitu Kab./Kota Bandung dan Kota Cimahi terkesan lepas tangan dari tangung jawab penanganan TPA Sarimukti. Sepertinya Pemprov Jabar lepas tangan. Padahal, dulu, kesepakatannya provinsi dengan Perhutani sebagai pemilik lahan, kata Ketua Forum RW Kota Bandung, Tatto Sutamto, Rabu (4/10). Berita PR sebelumnya, Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat, Agus Rachmat, menyatakan, tugas Pemprov Jabar sebagai fasilitator untuk membentuk kelembagaan sudah dilaksanakan. Sekarang menjadi tanggung jawab daerah untuk melakukan pengolahan sampah. Menurut Tatto, Pemprov Jabar berusaha mematahkan konsep waste to energy (WTE) yang ditawarkan Pemkot Bandung karena membandingkannya dengan konsep sanitary landfill untuk diterapkan di Greater Bandung Waste Management Cooperation (GBWMC). Sudah tahu feasibility study (FS)-nya belum selesai, jangan dikonfrontasi dengan sanitary landfill. Harus berlandaskan asas berimbang, ujarnya. Untuk jangka panjang, lanjut Tatto, masyarakat tentu lebih memilih konsep yang terbaik, termurah, dan lahan yang dibutuhkan tidak terlalu besar. Mana yang lebih feasible, itu yang dipakai, katanya. Tak sesuai rencana Senada dengan Tatto, anggota Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) Ir. Soepardiyono Sobirin, menilai, kewenangan daerah untuk mengelola secara teknis penanganan sampah di TPA Sarimukti memang menggambarkan otonomi daerah. Namun, kalau tiga daerah terkait sampai saat ini tidak melaksanakan konsep kebijakan dan manajemen yang jelas, Pemprov Jabar jangan melepas, melainkan tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan lapangan. Sampai saat ini, kata Sobirin, pelaksanan pengolahan sampah di TPA Sarimukti tidak sesuai rencana. Fakta di lapangan, janji kepada masyarakat untuk meperbaiki jalan dan mengolah sampah menjadi kompos tidak dilaksanakan. Harusnya sanitary landfill dengan diolah menjadi kompos. Sekarang malah open dumping biasa dengan alasan masih darurat, ujarnya. Dengan diturunkannya kewenangan itu, lanjut Sobirin, kalau mengalami kendala teknis di lapangan, daerah akan kesulitan menanganinya. Implementasi rencana seharusnya tidak dipersulit. Penanganan sampah merupakan pelayanan publik. Kalau daerah berjalan sendiri-sendiri, tidak bisa disalahkan juga, ujar Sobirin. (A-113/A-158) Post Date : 05 Oktober 2006 |