|
BANDUNG, (PR).Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus lebih proaktif mengoordinasikan Pemkot Bandung, Pemkab Bandung, dan Pemkot Cimahi untuk mencari lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) permanen dan memenuhi standar teknis dan lingkungan. Lokasi TPA tersebut harus memenuhi kelayakan teknis, finansial, dan kelayakan lingkungan (amdal), serta melibatkan secara aktif peran masyarakat dalam penentuan lokasi TPA, selambatnya bulan Mei 2006. Rekomendasi itu ditegaskan Menteri Negara Lingkungan Hidup Ir. Rachmat Witoelar dalam kunjungan kerja ke Bandung, Selasa (24/1). Menurut dia, surat yang dikirim Wali Kota Bandung, Wali Kota Cimahi, dan Bupati Bandung untuk meminta pernyataan keadaan darurat sampah dalam penanggulangan masalah sampah, tidaklah tepat. "Saya kira, darurat sampah itu terlalu dramatis. Sampah itu diolah saja, dimulai dari produsen utamanya, yaitu di rumah-rumah masyarakat," kata Rachmat Witoelar. Oleh karena itu, melalui Surat No. B-196/MENLH/01/2006, Meneg LH menolak dikeluarkannya pernyataan darurat sampah tersebut. Dia juga mengatakan, untuk sementara pengolahan sampah bisa dimulai dengan memanpatkan sampah organik hingga sepertiga bagian. "Dengan begitu, lebih mudah dikomposkan, dan 65% masalah sampah, bisa hilang," kata Rachmat. Namun, meneg mengakui adanya kesulitan pokok terkait pengolahan sampah tersebut. "Memang hal ini masih dirasa sulit karena menyangkut pemberdayaan masyarakat. Jadi, partisipasi masyarakat untuk menanggulangi sampah secara bersama-sama, dirasa perlu," katanya. Subsidi Rp 30 juta Untuk itu, dalam upaya membantu Pemkot Bandung dan Cimahi dalam mengatasi masalah sampah, hingga akhir Mei 2006, Kementerian Negara Lingkungan Hidup menyiapkan dana subsidi sebesar Rp 30 juta/hari bagi produsen-produsen yang akan menangani sampah organik menjadi kompos. Data KLH menunjukkan, inisiatif warga Kota Bandung yang terlibat pengolahan tersebut, mulai tumbuh. Sampai saat ini telah ada lima produsen kompos yang memproduksi lebih dari 50 ton kompos/hari, atau mereduksi sekira 85 ton sampah organik dari timbulan sampah Kota Bandung 2.250 ton/hari. Sementara itu, ketika dihubungi "PR" semalam, Humas PD Kebersihan Sefrianus Yosef mengatakan, Pemkot Bandung akan terus mengusahakan amdal meski Meneg LH telah mengirim surat penolakan. Pemprov juga telah mengusahakan pembangunan pengolahan sampah terpadu untuk Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung, Kab. Garut, dan Kab. Sumedang. Akan tetapi, penandatanganan memorandum of understanding (MoU) yang diprakarsai pemprov dengan perusahaan asal Malaysia, Umpan Jaya, yang rencananya dilakukan Minggu (22/1), diundur hingga bulan depan. (A-159) Post Date : 25 Januari 2006 |