|
JAKARTA--MIOL: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkeberatan dengan rencana kenaikan pembayaran jasa pengelolaan (tipping fee) sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang, Bekasi, dari Rp52.500 per ton menjadi Rp60.000. Kenaikan itu diusulkan PT Patriot Bangkit Bekasi (PBB), pengelola TPA Bantarg Gebang, yang menyatakan kenaikan itu dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). "Permintaan kenaikan ini jelas melanggar kontrak perjanjian kerja sama yang sudah mereka tanda tangani sebelumnya. Berapa tipping fee yang harus kami bayarkan sudah ada ketentuannya, jadi enggak bisa sembarang dinaikkan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balai Kota, Jakarta, Jumat (21/4). Menurut Fauzi, Pemprov DKI akan mempertanyakan rencana kenaikan tipping fee tersebut kepada PT PBB. "Naik itu kenapa sih? Harus jelas alasannya. Makan di warteg saja, kalau harganya naik terus kan kita pasti bertanya-tanya." Sementara itu, menurut Ketua Komisi D DPRD DKI Sayogo Hendorsubroto juga mempertanyakan alasan kenaikan tipping fee yang diusulkan PT PBB. Ia menyatakan, jika alasannya karena kenaikan harga BBM, hal itu sangat tidak masuk akal. Menurut Sayogo, selama ini PT PBB hanya mengelola sampah di TPA Bantar Gebang. Karena itu, ia meminta PT PBB memiliki kedewasaan bersikap dan tak meminta kenaikan fee. "Saat ini saja, sebenarnya kami masih mempertanyakan tipping fee yang kini Rp52.500 per ton itu. Darimana hitung-hitungannya sehingga keluar angka itu? Ini sudah mau naik lagi?" Sebelumnya, Pemerintah Kotamadya (Pemkot) Bekasi mengancam menutup TPA Bantar Gebang mulai 30 April 2006 meskipun kontrak kerjasama dengan Pemprov DKI berakhir pada 17 Juli 2006. PT PBB selaku pengelola belum juga membayar kewajibannya kepada Pemkot Bekasi, sejak Desember 2005. PT PBB wajib menyetor ke Pemkot Bekasi 20% per bulan atas tipping fee yang diperolehnya dari Pemprov DKI. Diperkirakan, total tunggakannya kini Rp5,6 miliar. PT PBB selalu beralasan belum menerima pembayaran dari Pemprov DKI. Saat dikonfirmasikan ke Kepala Dinas Kebersihan DKI Rama Boedi, membenarkan hingga saat ini belum membayar tipping fee kepada PT PBB. Hal itu dikarenakan pihaknya belum menerima tagihan PT PBB. "Sebenarnya, dana pembayaran tipping fee untuk PT PBB sudah ada. Tapi, mereka belum mengajukan tagihan karena mereka tidak mau dibayar dengan harga tipping fee yang lama. Mereka menginginkan Pemprov DKI membayar tipping fee dengan harga baru, Rp60 ribu," katanya. Padahal, kata Rama, pihaknya tidak bisa membayar tagihan dengan tipping fee yang baru karena hal itu tak sesuai kontrak kerja sama. Kalau ada kenaikan, kata dia, harus ada mekanismenya. "Harus ada persetujuan gubernur. Kalau tidak ada, kami tak berani membayar tagihan tipping fee baru," katanya. (Ray/OL-02).Penulis: Heni Rahayu Post Date : 22 April 2006 |