|
[JAKARTA] Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berjanji akan memperhatikan aspirasi warga sekitar tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, terkait pengelolaan sampah di lokasi itu. Seperti diberitakan sebelumnya, warga sekitar TPA Bantar Gebang menolak perpanjangan kerja sama pengelolaan TPA antara Pemprov DKI dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan PT Patriot Bangkit Bekasi (PBB). Warga di tiga kelurahan yang berada di sekitar TPA Bantar Gebang menolak jika PT PBB kembali ditunjuk sebagai pengelola lokasi pembuangan sampah itu. Penolakan mereka telah disampaikan melalui surat kepada Wali Kota Bekasi tertanggal 17 Mei 2006 dan tembusannya kepada Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta. "Aspirasi warga Bantar Gebang, kita dengarkan dan akan kita bicarakan secara komperhensif dengan Pemkot Bekasi," kata Rama Boedi, kepada Pembaruan, di Jakarta, Senin (29/5). Dia mengatakan, keputusan mengenai perpanjangan kerja sama dengan PT PBB harus dilakukan bersama oleh Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi. Sebab, penunjukan PT PBB merupakan hasil keputusan bersama Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi. Boedi mengungkapkan, meski Pemprov DKI berniat mengkaji ulang kerja sama dengan PT PBB, namun keputusan mengenai perpanjangan kerja sama tidak bisa dilakukan sepihak. "Makanya kami akan membahas masalah ini dengan Pemkot Bekasi dalam rapat pembahasan bentuk kerja sama dan badan pengelolaan TPA Bantar Gebang. Nanti kita lihat hasilnya," ujar Boedi. Ketika ditanya mengenai keinginan Pemkot Bekasi yang akan mendesak Pemprov DKI bertanggungjawab terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di lokasi TPA Bantar Gebang, Boedi mengatakan, hal itu seharusnya ditujukan kepada PT PBB selaku pengelola. Pemprov DKI, lanjutnya, telah memenuhi kewajiban, seperti membayar biaya kompensasi dan menyediakan alat-alat pendukung untuk meminimalisasi polusi dan limbah yang disebabkan oleh penumpukan sampah. Menunggu Boedi juga mengatakan, Pemprov DKI masih menunggu hasil kajian Pemkot Bekasi mengenai bentuk badan usaha bersama pengelolaan sampah yang akan menjadi bagian dari kelanjutan kerja sama kedua pihak. Pemprov DKI telah mengajukan usulan agar badan usaha bersama pengelolaan sampah berbentuk perseroan terbatas (PT). Hal itu, dimaksudkan agar pengelolaan badan usaha dilakukan secara profesional dan tidak bergantung pada pendanaan dari Pemprov DKI. Nantinya PT tersebut, akan bekerja sama dengan beberapa perusahaan yang bertindak selaku kontraktor, mulai dari pengangkutan sampah, pengelolaan sampah dengan teknologi muktahir, hingga pemasaran produk pengolahan sampah. "Jadi pengelola TPA Bantar Gebang bisa memperoleh sumber dana dari penjualan hasil pengelolaan sampah, misalnya gas dan pupuk kompos. Kalau PT PBB kan, tidak memiliki penghasilan lain, selain dari setoran Pemprov DKI," kata Boedi. Seperti diketahui, Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi tengah membahas pembentukan badan usaha bersama pengelolaan sampah di Bantar Gebang, setelah perjanjian perpanjangan kerja sama dilakukan pada Februari 2006. Badan usaha tersebut, nantinya terdiri dari beberapa perusahaan yang akan mengelola sekaligus memanfaatkan hasil pengolahan sampah. Saat ini, sudah ada enam perusahaan lokal dan asing yang berminat tergabung dalam pengelolaan sampah di TPA Bantar Gebang. Ketika ditanya apakah PT PBB dapat ikut bergabung dalam badan usaha yang dibentuk, Boedi mengatakan, semuanya harus dibicarakan dan diputuskan bersama oleh Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi. [J-9] Post Date : 29 Mei 2006 |