|
JAKARTA -- Pemprov Jakarta akan membentuk tim pembebasan lahan terpadu menyusul banyaknya pembangunan yang terganjal masalah pembebasan lahan. Tim ini, menurut Gubernur Sutiyoso, diprioritaskan bagi kelancaran pelaksanaan proyek Banjir Kanal Timur (BKT). Sutiyoso menjelaskan BKT merupakan salah satu cara penyelesaian masalah banjir tahunan di ibu kota. Namun, jika tidak ada kesadaran masyarakat untuk melepaskan tanahnya, pemprov tidak akan mampu membebaskan lahan untuk BKT. Akibatknya bisa dipastikan banjir tetap mendera warga. Alasan lain perlunya pembentukan tim khusus ini, kata Sutiyoso, untuk tidak mengganggu konsentrasi para wali kota yang banyak tugasnya. ''Kalau masalah pembebasan lahan terus ditangani wali kota sepertinya riskan,'' ujar Sutiyoso kepada wartawan, Selasa (19/10). Dikatakan, rencana pembentukan tim khusus untuk menangani BKT sudah siap. Dia berharap, tim sudah terbentuk setelah pelantikan beberapa asisten gubernur. ''Penanganan masalah ini menjadi prioritas asisten bidang pembangunan,'' kataya. Ditanya kemungkinan tim melibatkan unsur kejaksaan, Sutiyoso mengatakan, tim yang akan menentukannya sendiri. ''Yang jelas, proyek ini sangat penting untuk masyarakat DKI. Kalau bergeser, turun-naik dari NJOP (nilai jual objek pajak-red) itu biasa. Tapi kalau ganti rugi sudah berlipatganda, mana bisa dipertanggungjawabkan anggarannya,'' katanya. Di tempat yang sama, Asisten Pembangunan Jakarta, IGKG Suena, mengatakan, organisasi tim pembebasan khusus BKT tergabung dalam Project Management Unit (PMU). Secara teknis, wali kota belum dilibatkan menangani BKT karena PMU dibentuk berdasarkan SK Gubernur. Selain membayar ganti rugi, katanya, tugas lain PMU yang resmi beroperasi tahun 2005 yakni mencari format yang baik dalam penetapan nilai ganti rugi tanah. Pada mulanya, format nilai ganti rugi didasarkan NJOP dikalikan dengan harga pasaran dibagi dua. Belakangan, pola ganti rugi itu diubah dan disesuaikan dengan NJOP. ''Saat ini sedang dicari rumusan yang terbaik, belum diketahui rumusannya seperti apa, '' kata Suena yang dipromosikan menjadi Dirut PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Berbagai proyek vital yang menggunakan dana APBD, saat ini banyak yang mengendap karena tersandung masalah ganti rugi lahan. Seperti proyek pelebaran jalan, pembangunan kanal, dan trotoar yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Instansi lain yang mengalami hal serupa seperti Dinas Perumahan dalam pembebasan lahan untuk rumah susun (rusun) dan Dinas Pertamanan dalam proyek pembangunan taman kumuh padat kumuh miskis (Kupat kumis) di setiap kelurahan di ibu kota. Kepala Dinas PU Jakarta, Fodli Misbach, menyabut baik rencana dibentuknya tim khusus pembebasan lahan tersebut. Menurutnya, sejumlah proyek pembebasan tanah yang bermasalah di antaranya pelebaran ruas Jalan Radjiman Widiyodiningrat, Penggilingan; Jl Pulo Jahe, Jl Pulogebang dan sejumlah ruas jalan lainnya di wilayah timur Jakarta (lihat tabel). Kondisi serupa juga terjadi ketika pihaknya hendak melakukan pembebasan lahan di aerah Coca cola karena bersengketa dengan ahli warisnya. Laporan : Maman Sudiaman Post Date : 20 Oktober 2004 |