Pemprov DKI Belum Bersikap

Sumber:Suara Pembaruan - 10 Oktober 2008
Kategori:Sampah Jakarta

[JAKARTA] Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum bersikap apakah menyetujui atau menolak usulan DPRD Kota Bekasi yang meminta biaya kompensasi (tipping fee) pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Bantar Gebang, Bekasi, dinaikkan. Hal itu karena harus menunggu hasil lelang yang ditargetkan akan selesai akhir Oktober ini.

"Tidak bisa serta-merta disetujui. Itu ada mekanismenya, yaitu lewat lelang. Kami tidak bisa langsung didikte oleh DPRD Kota Bekasi," kata Kepala Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta, Eko Bharuna saat dihubungi SP, Jumat (10/10) pagi.

Sebelumnya, DPRD Koa Bekasi meminta Pemprov DKI Jakarta supaya menaikkan biaya kompensasi pembuangan sampah. Pasalnya, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi dari tipping fee pengelolaan sampah di Bantar Gebang terancam tidak terealisasi pada tahun anggaran 2008.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Wahyu menjelaskan, dalam APBD 2008 telah ditetapkan PAD dari tipping fee sampah Bantar Gebang sekitar Rp 30 miliar. Dengan asumsi, sampah yang diangkut seharga Rp 90.000 per ton. Sementara itu, harga yang masih berlaku hingga saat ini adalah harga tahun anggaran 2007, yakni sebesar Rp 62.000 per ton. ''Dengan tidak dinaikannya tipping fee sampah tersebut, maka target PAD Kota Bekasi tidak tercapai. Saya meminta Pemprov DKI Jakarta merealisasikan harga sampah paling sedikit Rp 90.000 setiap tonnya,'' ujar Wahyu.

Terhadap permintaan itu, Eko mengemukakan, hal itu sudah disampaikan DPRD Kota Bekasi sejak Januari 2008 lalu. Menurutnya, DPRD tidak bisa minta langsung ke Pemprov DKI Jakarta karena Pemprov hanya berhubungan dengan Pemkot Bekasi. Dengan itu, maka DPRD harus menyampaikan usulan itu ke Pemkot Bekasi.

Dijelaskannya, pengelolaan TPA Bantar Gebang tidak lagi memakai pola lama yang konvensional, yaitu mengumpulkan, menumpuk, dan menimbun. Usai lelang, pengelolaan dilakukan dengan teknologi tinggi di mana sampah akan didaur ulang. Dengan itu, maka tidak ada penumpukan sampah yang berlebihan di kawasan tersebut.

Sebagai konsekuensi dari perubahan itu, Pemprov DKI Jakarta menetapkan harga lelang Rp 103.000 per ton. Jika ada yang menawarkan di atas harga tersebut, Pemprov tidak melayaninya. Sebaliknya kalau ada yang menawarkan harga di bawah angka tersebut, Pemprov menerimanya dengan catatan pengelolaan sampah menggunakan teknologi tinggi seperti yang disyaratkan.

Hingga awal Oktober ini sudah ada lima investor yang lolos tes prakualifikasi lelang. Jumlah ini berkurang dari 25 peserta pada pendaftaran September lalu. [HTS/RBW/L-8]



Post Date : 10 Oktober 2008