|
TANGERANG (Media): Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menerapkan denda Rp5 juta bagi warga yang membuang sampah sembarangan di wilayah tersebut. Jika warga tidak mampu membayar denda, akan diganti dengan kurungan badan selama tiga bulan. Ketentuan tersebut berlaku di 13 wilayah kecamatan sesuai peraturan daerah (perda) yang diberlakukan untuk membangun mental hidup bersih pada warga setempat dan menciptakan kota yang bersih. "Bagi penduduk yang membuang sampah sembarangan akan diterapkan kembali denda Rp5 juta karena hal itu sudah merupakan perda," kata Wahidin Halim, Wali Kota Tangerang, seusai kerja bakti di kawasan Pasar Anyar yang diikuti ribuan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Tangerang, kemarin. Menurut Wahidin, Perda No 8/2004 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) itu akan kembali disosialisasikan dalam tiga bulan ini. "Hukuman akan diterapkan bagi warga yang melanggar," tegasnya. Namun sebelum memberlakukan perda tersebut, menurut dia, Pemkot Tangerang bersama DPRD setempat akan memberlakukan masa sosialisasi. "Kami akan memperbaiki perda tersebut sesuai dengan kondisi masyarakat," paparnya. Pada kesempatan itu, Wahidin menegaskan denda tersebut akan diterapkan untuk menjaga kota tersebut tidak jorok sehingga penduduknya memiliki sikap hidup bersih baik di halaman rumah maupun di sekitar tempat usaha. Ia mengaku selama ini kesulitan menerapkan perda tersebut terutama menyangkut soal denda karena merupakan dilema dan memberatkan warga. "Namun saat ini, kami berupaya untuk melaksanakan perda itu demi kebersihan daerah yang selama ini dianggap kurang bersih untuk tingkat kota sedang di Indonesia," tegasnya. Wahidin menjelaskan perangkat untuk menindak pelanggar pada pelaksanaan Perda tersebut telah dipersiapkan dan berkoordinasi dengan aparat hukum lainnya. Joni, 29, warga Tangerang, menyambut positif diterpakannya perda tersebut. "Tapi hal itu harus dimulai dari lingkungan aparat Pemkot Tangerang," tegasnya. (Hnd/J-3) Post Date : 13 Januari 2008 |