Pemkot Tak Mau Salahi Kesepakatan

Sumber:Kompas - 25 Juni 2010
Kategori:Sampah Luar Jakarta

BANDUNG, KOMPAS - Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung menunggu kepastian dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Legoknangka, Kabupaten Garut. Padahal, Pemkot Bandung tengah kesulitan mencari lahan TPA lain sebagai pengganti TPA Sarimukti yang diperkirakan melampaui kapasitas pada akhir 2011.

"Kami tidak berani mencari alternatif lahan pembuangan sampah lain karena sudah bergabung dalam Balai Pengelolaan Sampah Regional (BPSR) di bawah naungan pemerintah provinsi. Kalau kami mencari tempat sendiri, artinya kami menyalahi kesepakatan itu," kata Direktur PD Kebersihan Kota Bandung Cece Iskandar, Kamis (24/6) di Bandung.

BPSR adalah gabungan Pemerintah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut. Keempat daerah ini bakal memakai suatu kawasan secara bersama-sama untuk membuang sampah dari daerah masing-masing. Lokasinya ditentukan BPSR.

Menurut Cece, kontrak kerja sama yang telah ditandatangani itu bersifat mengikat. "Jadi, jika kemungkinan terburuk terjadi lautan sampah di Kota Bandung lantaran belum ada lahan pengganti TPA Sarimukti, pemerintah provinsi juga harus ikut bertanggung jawab. Sebab, mereka sudah memberikan jaminan penggunaan lahan," ujarnya.

Daerah Legoknangka di Kabupaten Garut adalah salah satu lahan alternatif yang nantinya dikelola BPSR. Menurut Cece, Pemkot Bandung tetap melakukan pendekatan kewilayahan meskipun belum ada kepastian pemakaian kawasan itu. Cece menjelaskan, berbagai pendekatan seharusnya dilakukan BPSR, bukan masing-masing kabupaten/kota yang nantinya berposisi sebagai pengguna.

Molor

Rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTS), diperkirakan Cece, akan molor dari jadwal semula. Sebelumnya, diberitakan, lelang tender dimulai November ini. Ia menduga kemunduran disebabkan ketidakjelasan sumber dana pembebasan lahan.

"Lahan memang belum ada. Selama ini pemerintah hanya mendapat anggaran pembebasan lahan di kawasan Gedebage untuk ruang terbuka hijau saja, bukan untuk pembangunan PLTS," ujarnya.

Di tempat terpisah, anggota DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, tidak setuju lahan yang direncanakan sebagai ruang terbuka hijau di kawasan itu dipakai sebagai tempat pengolahan sampah. Pasalnya, lokasi tersebut terlalu dekat dengan permukiman.

"Lebih baik pemerintah berkonsentrasi mendorong pembangunan TPA Legoknangka, dan biarkan kawasan Gedebage menjadi sentra permukiman dan aktivitas warga. Apalagi, di tempat itu sedang dibangun stadion," ujarnya.

Anggota DPRD, Entang Suryaman, berpendapat sama. "Pemerintah kota jangan terpaku pada rencana PLTS. Dikhawatirkan, jika TPA Legoknangka belum siap saat TPA Sarimukti tak bisa lagi dipakai, sampah menumpuk di Kota Bandung," ujarnya. (HEI)



Post Date : 25 Juni 2010