Bogor, Kompas - Untuk ketiga kalinya, sekelompok warga Kampung Lalamping, Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, memblokir jalan masuk ke lokasi tempat pembuangan akhir sampah Galuga. Pemerintah Kota Bogor menyerahkan persoalan tersebut kepada para pejabat Muspika Cibungbulang dan muspida Kabupaten Bogor.
Pemblokiran kali ini sudah sekitar dua minggu. Hal itu mengakibatkan sampah di Kota Bogor menumpuk di sejumlah lokasi tempat pembuangan sementara. Puluhan truk sampah yang sudah berisi sampah parkir di halaman dan jalan di depan Kantor Bagian Kebersihan Dinas Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, di Jalan Peledang, Bogor Tengah.
Bertetangga dengan kantor tersebut adalah SD Polisi I yang muridnya lebih dari 1.000 orang. Pihak sekolah terpaksa menyemprotkan pewangi ruangan untuk menyamarkan bau busuk dari tumpukan sampah di truk-truk tersebut. Selain itu, di tempat tersebut juga terdapat sejumlah restoran, hotel/penginapan, dan usaha lainnya.
”Perbuatan warga yang memblokir jalan masuk ke TPA ini sudah kelewatan. Mereka melakukannya selalu pada saat ada kegiatan penting di Kota Bogor. Sekarang saat Ramadhan dan menjelang Lebaran. Kami serahkan masalah ini kepada muspika Cibungbulang,” kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Kota Bogor.
Rusli mengatakan, pemkot benar-benar tidak berdaya di TPA Galuga karena berada di wilayah Kabupaten Bogor. ”Kami punya perjanjian dengan pemkab yang selama ini kami patuhi. Kami berharap muspida pemkab juga turun tangan mengatasi masalah pemblokiran ini, yang telah mengganggu kepentingan umum dan kami khawatirkan akan terus berulang,” tuturnya.
Selain memiliki perjanjian tentang pemilikan dan pemanfaatkan TPA Galuga dengan pemkab, pemkot juga sudah menandatangani surat perjanjian dengan warga Kampung Lalamping, Mei lalu. (RTS)
Post Date : 25 Agustus 2009
|