|
DEPOK - Penduduk RT 06/RW 11 Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo Depok, tetap mendesak Pemkot Depok untuk menertibkan lokasi, memberlakukan status quo, dan tidak lagi menerima pembuangan sampah liar di RW 10 Kelurahan Tanah Baru, Beji, yang letaknya bersebelahan dengan perumahan mereka di Vila Mutiara Cinere. Dalam kenyataannya, hingga Rabu (3/8), meski Pemerintah Kota Depok telah memutuskan menutup lokasi pembuangan sampah liar itu, sejumlah truk masih menggelontorkan sampah ke sana. Jarak antara lokasi sampah dengan perumahan Vila Mutiara Cinere hanya berbatasan dengan tembok batako yang didirikan developer. Penduduk setempat meminta ketegasan Pemkot Depok untuk memindahkan sampah yang luas itu ke TPA Cipayung. Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Muttaqien mengatakan, sebenarnya sudah ada keputusan bahwa proses penutupan TPA liar itu diberi tenggat waktu tiga bulan. Selama masa tersebut, tidak boleh ada kegiatan pembuangan sampah. Untuk pemulung, masih diizinkan mengais sampah. Sedangkan Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Depok Walim Hermawan kepada wartawan menegaskan, tidak ada alasan membuka lokasi sampah liar. Tempat pembuangan sampah di RT 10 tersebut menyalahi aturan. Tapi di lapangan, kenyataannya TPA itu tetap menerima sampah. Agus Gandrung, Ketua RT 06 Perumahan Vila Mutiara, kepada Pembaruan, mengatakan, keluarganya dan penghuni perumahan, sudah tidak tahan lagi dengan bau busuk dari lokasi sampah dan lalat-lalat yang berterbangan menghinggapi rumah dan makanan mereka. "Kalau masih ada truk membuang sampah, itu berarti menujukkan ketidakmampuan Pemkot Depok, dalam hal ini Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, untuk menertibkan usaha ilegal yang merugikan banyak orang lain. Juga pasti ada yang mem-backup," katanya Rabu, ditemui di rumahnya. Ketika Pembaruan meninjau lokasi, tampak di TPA liar itu sebuah mobil berpelat nomor merah dan dua orang anggota polisi yang sedang duduk-duduk di rumah bedeng yang ada di situ. Agus Gandrung melarang Pembaruan masuk lokasi untuk mewawancarai petugas maupun para pemulung. Keberadaan TPA liar itu sudah dilaporkan Ketua RW 11 Kelurahan Grogol kepada Komisi C DPRD Depok dan Pemkot (Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup), melalui surat tanggal 22 Juni 2005, setelah melalui proses pengkajian selama enam bulan. Agus Gandrung mengatakan, tidak benar pengelola TPA liar itu mengatakan sudah beroperasi sejak tahun 1985 dan memberikan argumentasi bahwa jauh sebelum Vila Mutiara Cinere dibangun tahun 2004, mereka telah lebih dahulu berada di sana. Beberapa waktu lalu, para pemulung dan pengelola TPA liar itu marah kepada wartawan yang mendatangi lokasi dengan mengatakan bahwa adanya TPA liar telah membantu sebanyak 47 keluarga pemulung. "Bandingkan jumlah pemulung itu dengan kami yang tiap hari mencium bau dan diganggu ratusan lalat setiap hari. Di perumahan ini, ada 400 kepala keluarga, bila penghuninya ada empat orang, yang jadi korban sebanyak 1.600 orang. Mana yang mau diselamatkan?" kata Agus pula. Diperoleh keterangan, setiap truk dikenakan biaya Rp 600.000/bulan bila membuang sampah di TPA liar Tanah Beji itu. Selama ini, puluhan truk dari Jakarta Selatan dan Depok membuang sampah di TPA liar seluas 3,7 ha itu. (R-8) Post Date : 04 Agustus 2005 |