|
SOREANG -- Pemkot Bandung disarankan melakukan kajian awal mengenai lingkungan di kawasan Citatah yang rencananya akan dijadikan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Kajian tersebut dipandang perlu sebagai dasar bagi Pemkab Bandung untuk dapat mengeluarkan izin pemanfaatan tanah (IPT) atas lahan di kawasan Citatah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, Mulyaningrum, mengatakan, bentuk kajian awal tersebut sebaiknya dilakukan oleh Pemkot Bandung dengan menggunakan konsultan independen dan dibuat dalam bentuk proposal. Dia menjelaskan, hasil kajian awal itu nantinya diserahkan ke pihak pemkab untuk diperbincangkan lebih lanjut. ''Hasil kajian awal tentang lingkungan tersebut nanti seyogyanya bisa diperdebatkan antara konsultan yang ditunjuk pemkot dengan pemkab. Dengan begitu, perhitungan tentang bisa atau tidaknya aspek lingkungan di Citatah untuk dijadikan TPA tergantung meyakinkan atau tidaknya hasil kajian awal tersebut,'' tutur Mulyaningrum, Selasa (17/1). Mulyaningrum mengatakan, jika nantinya hasil kajian yang dilakukan Pemkot Bandung menunjukkan bahwa lahan tersebut bisa digunakan untuk TPA, maka Pemkab Bandung menjadikan hal itu sebagai dasar untuk mengeluarkjan IPT terhadap lahan Citatah. Jika tidak meyakinkan, ungkap dia, maka Pemkab bisa saja tidak meluluskan permohonan pemkot. Mengenai pemakaian lahan Cimerang pun, ungkap Mulyaningrum, sebenarnya perlu ada persetujuan dari pihak Provinsi Jabar. ''Setelah selesainya persoalan itu proposal tersebut baru pemkab akan mengeluarkan IPT TPA Citatah,'' katanya menegaskan. Menurut Mulyaningrum, penelitian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) terhadap lahan Citatah, baru bisa dilakukan pemkot setelah tahapan-tahapan itu selesai dilakukan. Mengenai waktu penelitian amdal, kata dia, perlu waktu yang cukup lama untuk bisa merampungkan kajian. ''Biasanya kajian amdal tidak akan bisa selesai dalam satu atau dua bulan. Namun tidak akan mencapai satu tahun dan hal tersebut harus dilalui oleh pemkot untuk mendapatkan lahan Citatah agar tidak muncul masalah dikemudian hari,'' ujar Mulyaningrum menerangkan. Sementara itu, mengenai surat penolakan rekomendasi keadaan darurat sampah yang diajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah diterima pihak Dinas Lingkungan Hidup pada Jumat (13/1) lalu. Dari Purwakarta dilaporkan, rencana pemindahan TPA dari Ciwareng ke Cikolotok kembali tertunda. Ditengarai, hal ini terjadi akibat belum rampungnya proyek infrastruktur jalan menuju TPA tersebut. ''Kalau TPA sudah siap kita gunakan. Tapi, proyek pembangunan jalan menuju TPA masih belum rampung,'' kata Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kab Purwakarta, Setiawan Udi, kepada Republika, Selasa (17/1). Dari informasi yang berhasil dihimpun, penundaan penggunaan TPA Cikolotok, yang berada di Kampung Cikolotok, Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan, merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, DKP merencanakan untuk melakukan pemindahan TPA dari Ciwareng, Kecamatan Babakan Cikao ke TPA Cikolotok pada awal Januari 2006 ini. ( dra/rfa ) Post Date : 18 Januari 2006 |