PEMERINTAH Kota (pemkot) Depok mewajibkan kepada pengembang perumahan untuk menyediakan unit pengolahan sampah (UPS). Hal ini merupakan penerapan dari Undang-undang No. 18 tahun 2009 tentang persampahan.
Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok, Irwansyah mengatakan, penyediaan lahan serta saran UPS ini bersifat mengikat. UPS sangat dibutuhkan di wilayah perumahan untuk mengatasi sampah.
Pemkot Depok tidak lagi mampu menjadi pengelola sampah sehingga perlu keterlibatan pihak lain. “Perlu keterlibatan masyarakat dan swasta,” kata Irwansyah, Minggu (15/11).
Dengan kerja sama swasta dan unsur masyarakat dalam pengadaan UPS di Depok dapat mengatasi masalah sampah yang menjadi pekerjaan rumah selama ini. Pasalnya, lebih dari 60 persen sampah di Depok berasal dari sampah rumah tangga.
“Artinya, keberadaan UPS di lokasi perumahan sangat diperlukan,” katanya. Tempat Pembuangan AKhir (TPA) Cipayung yang selama ini menjadi andalan tidak akan mampu menampung volume sampah yang kian bertambah semakin cepat, lokasi TPA itu penuh.
“Untuk itu kami menghimbau kepada pengembang perumahan untuk menyediakan UPS di tiap lokasi perumahan,” katanya mengingatkan. Dari data yang dimiliki DKP, volume sampah di Depok berkisar 3000-3500 meter kubik perhari.
Sampah tersebut semakin bertambah dengan di ikitu pertambahan penduduk di Depok. “Indikasinya adalah bertambahnya kawasan perumahan” katanya. Soal jadwal pelaksanaannya, Irwansyah mengatakan telah diberlakukan. Sebelum pengembang mendapatkan izin pengeolaan kawasan dan pembangunan rumah, wajib menunjukan secara detil di mana UPS akan dibangun.
“Keberadaan UPS itu pun harus disampaikan dalam pemaparan yang dilakukan pengembang terkait pengelolaan kawasan. Saat pemaparan yang ditanya pertama kali oleh Wali Kota adalah dimanalokasi UPS. Kalau tak bisa menunjukan, jangan harap ada izin permahankeluar," Irwansyah.
Menurut Ketua DPRD Kota Depok Rintis Yanto, pengadaan UPS tidak harus dipaksakan dengan alasan proyek UPS yang dilaksanakan pemerintah dinilai tidak berhasil. Iskandar Hadji
Post Date : 16 November 2009
|