Pemkot Bogor Perpanjang Kontrak TPA Galuga

Sumber:Suara Pembaruan - 18 Juni 2008
Kategori:Sampah Luar Jakarta

[BOGOR] Kontrak lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Galuga di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor akhirnya diperpanjang Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Hal itu terungkap dalam pertemuan sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor yang membahas keberadaan TPA Galuga di Cibinong, Selasa (17/6).

Kepala Dinas Cipta Karya, Pemkab Bogor, Mas'an Djajuli mengatakan, keduanya sepakat menyiapkan upaya perpanjangan TPA Galuga yang saling menguntungkan. "Kontraknya memang sudah habis tahun ini, tapi kita sudah pertimbangkan lagi untuk perpanjangannya," tutur dia.

Menurut Mas'an, sebelum melakukan perpanjangan TPA Galuga, Pemkot Bogor terlebih dulu harus memperbaiki alat pengolahan air lindi yang diduga penyebab utama rusaknya tanaman padi milik
petani di Desa Galuga dan Cijujung. "Ini salah satu syaratnya, selain syarat lain yang harus dipenuhi Pemkot Bogor" ujarnya.

Riwayat tanah areal TPA Galuga itu berdasarkan kontraknya, memang milik Pemkot Bogor yang terletak di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Namun, tahun 2008 kontraknya selesai. Wali Kota Bogor, H Diani Budiarto melakukan pertemuan membahas kelanjutan perpanjangan kontrak TPA Galuga.

Hal itupun dilakukan menyusul adanya berbagai aksi ratusan petani Desa Galuga yang menuntut ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar kepada Pemda Kota Bogor, karena desanya di antaranya sawah dan ladang mereka telah tercemar bau dan air sampah (lindi). Perjanjian kontrak akan berakhir 25 Juli 2008, dan selanjutnya akan diperpanjang kembali kontrak lahannya.

Perbaikan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkot Bogor, Rafinus Sukri menjanjikan akan memperbaiki penampungan limbah cair yang ada di sekitar TPA. Namun diakuinya, untuk perbaikan penampungan limbah cair itu tidak bisa segera dilakukan, mengingat dalam APBD tahun 2008 tidak ada anggaran untuk perbaikan pengolahan air lindi.

Masalah pencemaran air tanah diduga karena sampah, perlu penelitian lebih lanjut. Pemkot Bogor meminta IPB untuk melakukan penelitian di areal TPA Galuga menyusul adanya aksi protes petani desa setempat. Apalagi hasil Penelitian IPB tentang pencemaran itu belum diterima pihak Pemkot Bogor. "Mudah-mudahan hasil penelitian IPB itu bisa selesai segera. Jadi kita tahu tingkat pencemaran di TPA Galuga," kata Rafinus.

Adanya protes warga Desa Galuga di areal TPA, Pemkab Bogor menggunakan jasa peneliti Universitas Indonesia. Hal tersebut dilakukan agar dijadikan pembanding hasil penelitian. Meskipun begitu, berkas kerja sama sudah disiapkan oleh Pemkab bahkan akan diserahkan konsep kontrak TPA Galuga ke DPRD Kabupaten Bogor.

Sejak tiga tahun terakhir, Kota Bogor membayar retribusi dan membeli tanah sekitar TPA Galuga, bahkan sudah menghabiskan uang Rp 3,5 miliar untuk membayar lahan warga yang berdekatan dengan TPA. [126]



Post Date : 18 Juni 2008