Pemkot Bogor Bingung Buang Sampah

Sumber:Koran Sindo - 02 Agustus 2008
Kategori:Sampah Luar Jakarta

BOGOR (SINDO) – Pemkot Bogor saat ini kesulitan membuang sampah. Pasalnya, hingga kemarin ratusan warga Kampung Cisasak, Desa Cijujung, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor masih memblokade jalan menuju TPA Galuga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bogor Rafinus Syukri mengaku bingung mengatasi pemblokadean tersebut, sehingga puluhan truk pengangkut sampah terparkir di kantornya. ”Saya sendiri bingung harus bagaimana, sebab segala macam upaya untuk bisa membuang sampah ke TPA Galuga sudah dilakukan,” kata Rafinus kemarin.

Upaya tersebut antara lain membuang ribuan kubik sampah ke TPA milik Pemkab Sukabumi di Kampung Pasirjeding, Desa Puwasari,Kecamatan Cicurug. ”Itu pun terbatas dari 65 truk dan 25 colt, hanya 10 truk saja per hari yang diizinkan Pemkab Sukabumi,” jelasnya. Itu pun hanya dalam waktu lima hari.

Diketahui, sejak Senin (28/7) lalu,warga memblokade akses jalan menuju TPA Galuga. Aksi ini dilakukan karena hingga kini Pemkot Bogor belum juga membebaskan lahan mereka seluas 11 ha yang telah tercemar dan rusak akibat limbah cair yang berasal dari sampah TPA Galuga.

Tidak hanya itu,mereka juga mengeluhkan air bersih yang biasanya dipergunakan selama ini juga ikut tercemar. Akibat dampak itu, warga meminta ganti rugi Rp3,4 miliar kepada Pemkot Bogor. Terkait dengan permasalahan antara Pemkot Bogor dan warga sekitar TPA Galuga, Rafinus tetap bersikukuh tidak akan memenuhi tuntutan warga.

Lantaran perpanjangan kontrak pembuangan sampah itu dilakukan antara Pemkot dan Pemkab Bogor, bukan dengan warga. ”Yang pasti, kita sudah berusaha memenuhi persyaratan yang diminta Pemkab terkait perpanjangan MoU TPA Galuga yang masa kontraknya telah habis 25 Juli lalu,”jelasnya.

Koordinator lapangan Encep Hasan mengatakan, aksi blokade ini sebagai bentuk kekecewaan warga lantaran tuntutannya tidak dipenuhi. ”Pemblokadean ini akan terus berlangsung hingga MoU antara Pemkot dan Pemkab Bogor diselesaikan dengan melibatkan warga sekitar, khususnya terkait ganti rugi,”ujar Kepala Desa Cijujung itu.

DPRD Kabupaten Bogor mengingatkan Pemkot dan Pemkab Bogor agar segala memenuhi tuntutan warga. (haryudi) 



Post Date : 02 Agustus 2008