Pemkot Bekasi Surati Pemprov DKI soal TPA Bantar Gebang

Sumber:Kompas - 20 November 2007
Kategori:Sampah Jakarta
Bekasi, Kompas - Hasil evaluasi Pemerintah Kota Bekasi menunjukkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum melaksanakan sejumlah program yang disepakati dalam kerja sama pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah Bantar Gebang. Wali Kota Bekasi menegaskan akan meninjau ulang perjanjian kerja sama Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta tentang pengelolaan tempat pembuangan sampah tersebut.

Sikap Pemkot Bekasi tertulis dalam Surat Wali Kota Bekasi Nomor 658.1/2498-KSI/XI/2007 tentang evaluasi pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang kepada Gubernur DKI Jakarta.

Wali Kota Bekasi Akhmad Zurfaih, yang ditemui, Senin (19/11), mengatakan, pihaknya masih menunggu respons Gubernur Jakarta atas surat yang dikirimkan sepekan lalu. "Itu surat kedua yang saya kirim ke Gubernur DKI," ujar Zurfaih. Surat pertama dikirim pada September lalu.

Pemkot Bekasi menilai, sedikitnya 19 kegiatan belum dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta di TPA Bantar Gebang. Kegiatan itu antara lain pemangkasan ketinggian timbunan sampah di zona pembuangan, pengoperasian instalasi pengolah air sampah dan salurannya, pemasangan pipa ventilasi gas, dan pembelian lahan enklave 2,3 hektar untuk perluasan lahan TPA. (cok)



Post Date : 20 November 2007