|
BEKASI Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ditengarai hanya akan mengambil untung tanpa bermaksud menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. Hal ini terlihat dari rekomendasi Tim Pemantau TPA dari Pemkot Bekasi yang mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk segera membebaskan lahan kosong seluas 2,3 hektar di wilayah TPA. "Jika rekomendasi ini jadi dilakukan, berarti Pemkot Bekasi dalam masalah ini bertindak menjadi calo tanah. Mereka hanya mengambil untung tanpa bermaksud menyelesaikan masalah," ujar pengamat perkotaan, Benny Tunggul, saat dimintai tanggapannya terkait rekomendasi tersebut, Sabtu (6/5). Dia menambahkan, pembebasan lahan tersebut justru akan memperluas wilayah tempat pembuangan sampah. Dengan demikian, tuturnya, kerugian yang dirasakan masyarakat di sekitar TPA akan semakin bertambah. "Berdasarkan penelitian, komunitas lalat yang ada di Bantar Gebang bertambah setiap dua hari," ungkapnya. Selain masalah pembebasan lahan tersebut, Benny juga mengungkapkan, profesionalitas PT Patriot Bangkit Bekasi (PBB) selaku pengelola TPA Bantar Gebang, patut diragukan. Hal tersebut, tuturnya, tercermin dari banyaknya masalah yang timbul beberapa waktu terakhir ini. "Kan sudah jelas kalau PT PBB itu adalah perusahaan yang tidak profesional. Meski telah dua kali diberi peringatan, mereka tetap tidak mau mengubah cara kerjanya," ujarnya. Hal ini, dicurigainya, terjadi karena ada pihak yang ingin agar pengelolaan TPA Bantar Gebang tetap berlangsung seperti sekarang. "Sedikitnya ada tiga pihak yang menginginkan status quo di Bantar Gebang. Mereka inilah yang selalu merengguk keuntungan dari pengelolaan TPA Bantar Gebang," tambahnya tanpa bersedia mengungkapkan siapa pihak-pihak tersebut. Menurut informasi yang diperoleh Pembaruan, mantan pimpin DPRD Kota Bekasi merupakan salah satu pihak yang dimaksud. Hal ini didasarkan karena adanya perubahan laporan pertanggung jawaban yang pernah dibuat Panitia Khusus (Pansus) 49 dengan yang disahkan pada rapat paripurna. Antara hasil yang saja ajukan dengan hasil paripurna, ada beberapa kausul yang hilang. Tanggapan mantan Ketua Pansus 49 yang khusus dibentuk untuk menangani masalah TPA Bantar Gebang yang kini menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Wahyu Prihantono, yang dihubungi Kamis (4/5), "Saya sekarang sedang mencari tahu, kira-kira siapa yang mengubah dan siapa yang bertanggung jawab akan perubahan tersebut." Bebaskan Lahan Sebelumnya, Koordinator Tim Pemantau, Abdul Malik, yang juga menjabat Kepala Bidang Persampahan Dinas Pertamanan, Kebersihan dan TPU Kota Bekasi, mengungkapkan, hasil kajian tim independen dari beberapa pakar lingkungan Universitas Indonesia dan Universitas Islam "45" Bekasi. Tim mendesak Pemkot Bekasi untuk meminta Pemprov DKI segera membebaskan lahan kosong milik warga yang berada di tengah-tengah lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang. "Rekomendasi mereka, ada lahan kosong seluas 2,3 hektar yang dikhawatirkan berbahaya jika sewaktu-waktu tumpukan sampah longsor. Di lokasi tersebut ada empat keluarga yang tinggal," ujarnya secara terpisah, Jumat (5/5). Dia menambahkan, lahan kosong itu termasuk ke dalam wilayah Sumur Batu. Sejak TPA Bantar Gebang dibuka 1989, lahan tersebut tidak pernah dibebaskan. Padahal, Pemkot Bekasi sudah beberapa kali melayangkan surat ke Pemprov DKI perihal rencana pembebasan lahan tersebut. Salah satunya, Wali Kota Bekasi pernah mengirimkan surat kepada Pemprov DKI tanggal 4 Maret 2005. Pada surat tersebut dipaparkan kondisi tumpukan sampah di lima zona yang sudah menggunung. Dikhawatirkan, terjadi longsoran sampah yang mengarah ke lahan kosong tersebut. "Tapi, surat itu enggak mendapatkan tanggapan yang berarti. Akhirnya, Pemkot mengirim surat yang kedua bulan Februari lalu," tambahnya. [P-11] Post Date : 06 Mei 2006 |