PEKALONGAN - Setiap hari, debit sampah yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu lebih kurang 700 meter kubik per hari.
Jumlah debit sampah itu boleh dikatakan cukup tinggi, sehingga perlu adanya langkah mengurangi jumlah pembuangan sampah di lokasi tersebut.
Salah satu langkah yang telah dilakukan Pemkot untuk mengurangi debit sampah di TPA yaitu Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Terpadu.
’’Empat TPS Terpadu tersebut berada di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Klego, Kramatsari, Tegalrejo, dan Poncol,’’ papar Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Pekalongan Sri Ruminingsih.
Keempat TPS terpadu tersebut fungsinya sebagai pengelolaan sampah di lingkungan masyarakat.
Artinya, semua sampah masyarakat dibuang di tempat itu dan nantinya akan dikelola secara terpadu. Dalam hal ini, sampah jenis organik atau bisa diurai diolah menjadi kompos.
Sedangkan jenis sampah anorganik atau tidak bisa diurai akan didaur ulang menjadi barang-barang berguna. Selanjutnya, barang itu bisa dimanfaatkan atau dijual dengan harga ekonomis.
Semua langkah tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan persampahan.
’’Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa semua sampah menjadi tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah dengan mengelola sampah,’’ ujar dia.
Sri Ruminingsih menjelaskan, pengelolaan sampah tersebut menggunakan sistem 3 R, yaitu Reduce (pengurangan sampah), Reuse (menggunakan sampah kembali), dan Recycle (mendaur ulang sampah).
Sedangkan masyarakat yang pengelola sampah di TPS Terpadu berasal dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang berada di masing-masing kecamatan.
Selama pengelolaan tersebut, pemkot akan selalu memantau dan memberikan bimbingan teknis. Salah satunya, pembinaan soal bagaimana caranya mengelola sampah menjadi barang berguna seperti kompos yang bisa berfungsi sebagai pupuk tanaman.(H4- 61)
Post Date : 14 Januari 2010
|