|
BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akhirnya membatalkan rencananya menggunakan tempat pembuangan akhir (TPA) Pagerwangi. Pasalnya, keluarga korban ataupun masyarakat Kampung Sukasirna, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, menyatakan menolak rencana pemkot itu. ''Kalau ada protes dari masyarakat, tidak bisa. Masa kita memaksa, pemerintah tidak boleh memaksa masyarakat,'' ujar Wali Kota Bandung, Dada Rosada, seusai rapat koordinasi persiapan Konferensi Asia Afrika (KAA), Selasa (22/3). Untuk itu, pihaknya hingga kini masih mencari lahan pengganti untuk TPA sementara. Dada menjelaskan, pihaknya akan terus berupaya meminta bantuan ke Pemkab Bandung untuk TPA lainnya. Yang penting, kata dia, sampah dapat terbuang dan saat KAA berlangsung, Bandung bersih dari sampah. Dikatakan Dada, ada pemilik tanah di daerah Citatah yang menawarkan tanahnya untuk digunakan TPA sementara. ''Kami akan melihat tanah Citatah yang ditawarkan itu hari ini,'' katanya menandaskan. Berbeda dengan Pemkot Bandung, Pemkab Bandung justru bersikeras menjadikan lokasi bekas longsor di Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, sebagai TPA sampah baru. Hingga saat ini, penetapan lokasi itu sebagai TPA masih terganjal izin dari keluarga dua korba yang masih terkubur di lokasi tersebut. Kedua korban yang tertimbun longsor pada Jumat (4/3) itu, yakni Indeung Daman (44 tahun), dan Ade Ana (45). Mereka merupakan warga Kampung Sukasirna, Desa Pagerwangi, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung. ''Penetapan lokasi itu sebagai TPA harus mendapat izin dari keluarga korban,'' ujar Bupati Bandung, H Obar Sobarna, SIp, Selasa (22/3). Obar menjelaskan, pemkab tidak akan mengabaikan aspirasi keluarga korban. Saat ini, pihaknya sudah meminta camat dan kepala desa setempat untuk merayu keluarga korban agar merelakan lokasi tersebut dijadikan TPA. Sebenarnya, lanjut Obar, lokasi terkuburnya dua korban longsor itu tidak akan ditimbun sampah. ''Memang lokasi tertimbunnya jenazah berdekatan dengan calon TPA. Namun, saya yakin jenazah itu tidak akan tertimbun sampah,'' katanya menambahkan. Mengenai penanganan ratusan pengungsi korban longsor di Kecamatan Batujajar, lanjut Obar, pihaknya akan memberikan uang kompensasi kepada para korban. Menurut dia, pemkab hanya mampu memberi kompensasi, bukan merelokasi korban longsor. ( ren/san ) Post Date : 23 Maret 2005 |