|
TANGERANG -- Di tengah sulitnya mencari lahan untuk pembangunan TPA, Pemkab Tangerang resmi menolak izin TPA Ciangir yang akan digunakan Pemprov DKI. Penolakan rencana pembangunan TPA itu didasarkan rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Tangerang dalam rapat Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Pemkab Tangerang tertanggal 30 April 2003 lalu. "Saya lupa tanggal dan surat keputusan penolakan pembangunan TPA tersebut, tapi yang jelas memang ditolak rencana pembangunannya," kata Kabid Penanggulangan Sampah Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Tangerang, Trimanto Paikar, Rabu (25/1). Dijelaskan, empat rekomendasi yang diberikan oleh Dinas LH atas rencana pembangunan TPA yang kesemuanya mencerminkan penolakan terhadap rencana pembangunan TPA. Pertama, Amdal dari TPA tersebut dinilai telah kadaluarsa, kemudian apabila TPA jadi dibangun di Desa Ciangir, dapat mengakibatkan tercemarnya sungai Cimenceri. Ketiga, berdasarkan Perda No 5 Tahun 2002, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tanah di Desa Ciangir lebih cocok untuk pembangunan permukiman penduduk bukan sebagai TPA. Keempat, sebagian besar warga Desa Ciangir, menolak tanah di desanya dibangun sebuah TPA. Humas Pemkab Tangerang, Achmad Djabir mengatakan, penolakan warga sekitar akan rencana pembangunan TPA di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang itu menjadi dasar yang paling dipertimbangkan pemkab. Menurutnya, setelah rencana pembangunan TPA ditolak Pemkab Tangerang, saat ini pihak Pemprov DKI tengah mengajukan Amdal baru guna membangun sebuah rumah singgah bagi anak jalanan di atas tanah yang sebelumnya direncanakan dibangun TPA. "Tanah tersebut kan memang aset DKI, mungkin daripada mubazir, mereka bangun rumah singgah," ungkap Djabir. Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Tangerang Achamad Kurtubi Su'ud, mengatakan, penolakan TPA Ciangir karena Kabupaten Tangerang sendiri masih sangat kekurangan lahan untuk menampung sampah yang telah overload. ''Jadi, mengapa malah membangun TPA untuk pemerintah daerah lain.'' Kurtubi mengakui adanya potensi pendapatan daerah dari pajak yang diberikan DKI apabila TPA di Ciangir jadi dibangun, "Tapi belum ada kajian terhadap perbandingan dampak yang timbul dengan seberapa besar kontribusi pendapatan ke Kabupaten Tangerang,". Informasi yang dikumpulkan, tanah di Desa Ciangir dibeli Pemprov DKI secara bertahap mulai dari tahun 1994 hingga 1998. Rinciannya, tahun 1994 dibeli lahan seluas 22,7 hektare, tahun 1995 (15,74 hektare), tahun 1996 (71 hektare), tahun 1997 (46 hektare), dan tahun 1998 (11,19 hektare). Sehingga jumlah keseluruhan tanah yang dibeli oleh Pemprov DKI di Desa Ciangir mencapai 95,52 hektare. ( c41 ) Post Date : 27 Januari 2006 |