|
BANDUNG, (PR).DPRD Kab. Bandung akan menggunakan hak inisiatif supaya Pemkab Bandung menginisiasi rencana penentuan lokasi TPA yang dibutuhkan oleh Pemkot Bandung. Selama ini kita hanya dijadikan objek oleh Pemkot Bandung, kata anggota Komisi B DPRD Kab. Bandung, Triska Hendrawan, di Soreang, Selasa (25/4). Menurut Triska, dalam waktu dekat, Komisi B akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Permukiman dan Tata wilayah (Kimtawil), dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab. Bandung untuk membicarakan hal ini. Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Bandung tidak mengetahui calon lokasi TPA baru yang direncanakan oleh Pemkot Bandung. Kendati merahasiakan lokasinya, Wali Kota Bandung, Dada Rosada, mengatakan, sedang membangun jalan masuk ke TPA baru. Lebih lanjut Triska mengatakan, masyarakat di sekitar lokasi TPA itu adalah masyarakat Kab. Bandung yang harus dibela. Pada kesempatan yang sama, ia memperlihatkan surat permohonan pembatalan TPA Citatah dari warga Desa Citatah, Kec. Cipatat. Disinggung mengenai alternatif lokasi TPA, Triska mengatakan, lebih baik ditentukan pada saat semua duduk bersama. Di RTRW sih sudah tercantum yaitu Nagreg. Namun, lokasi alternatifnya adalah Majalaya, Cijapati, dan Cikancung, katanya. Anggota Komisi B, M. Ikhsan, membenarkan rencana pemanggilan eksekutif tersebut. Selain itu, karena kita telah mempunyai perda tentang kerja sama dan di dalamnya termasuk mengatur soal soal sampah, ujarnya. Ia berharap, setelah pembenahan internal di tingkat DPRD dan Pemkab Bandung, Wali Kota Bandung diundang untuk duduk bersama membahas soal ini. Wali kota salah karena tidak terbuka kepada Pemkab Bandung, selama ini tidak menempatkan kita sejajar, ujar Ikhsan. Menurut dia, selama ini Pemkab Bandung posisinya hanya menunggu. Selama ini kita dijadikan pihak ketiga terus oleh Pemkot Bandung dan PT BRIL. Kita di-faitaccompli, katanya, sambil menambahkan, seharusnya Pemkab Bandung bersikap proaktif dalam menentukan lokasi TPA. (A-156) Post Date : 26 April 2006 |