|
Garut, Kompas - Keinginan Pemerintah Kota Bandung untuk menggunakan tempat pembuangan akhir sampah sementara di Pasir Bajing ditolak Pemerintah Kabupaten Garut. Namun, pembuangan sampah tanpa izin di TPA milik Pemkab Garut tersebut ditengarai masih berlangsung hingga sekarang. Melalui surat yang ditandatangani oleh Bupati Garut hari ini (Selasa), Pemkab Garut dengan sangat terpaksa menolak keinginan Pemkot Bandung untuk menggunakan TPA Pasir Bajing sebagai TPA sementara, ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Garut Widiana saat dihubungi, Selasa (27/12). Widiana mengatakan, surat tersebut dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menyusul adanya permohonan tertulis yang ditandatangani Wali Kota Bandung untuk menggunakan TPA Pasir Bajing untuk waktu sementara selama sekitar empat bulan. Keinginan untuk menggunakan TPA Pasir Bajing sebagai TPA sementara, kata Widiana, tidak hanya dari Pemkot Bandung, melainkan juga pernah datang dari Pemkot Cimahi. Namun, keinginan tersebut ditolak. Saat ini, kapasitas TPA Pasir Bajing sudah penuh, bahkan jenuh. Dengan pembuangan rata-rata per hari 124 ton, TPA ini tidak mungkin lagi sanggup menampung dari Bandung atau kota lainnya, katanya. Dua truk Dalam satu minggu terakhir, kata Widiana, sekitar dua truk sampah yang datang dari arah Bandung masih aktif membuang sampah di TPA Pasir Bajing. Padahal, pihaknya tidak memberikan izin. Menurut laporan staf saya, per harinya sekitar dua buah mobil pengangkut sampah masuk ke Pasir Bajing. Pertama sekitar pukul 17.00. Kedua sekitar pukul 21.00. Hal itu dilakukan secara rutin tiap hari. Kami khawatir perbuatan itu masih akan berlangsung, ujar Widiana. Sementara itu, Kota Bandung terancam dipenuhi tumpukan sampah pada saat Tahun Baru nanti sebab hingga saat ini Pemkot Bandung belum mendapatkan lahan untuk tempat pembuangan sampah darurat. Padahal, masa pemakaian TPA Jelekong tinggal empat hari lagi. Paling nanti sampah akan menumpuk di depan rumah-rumah kita atau di tempat pembuangan sementara, ujar Wali Kota Bandung Dada Rosada. Pemkot Bandung sudah sejak lama mengincar Citatah. Namun, meski sudah mengantongi izin, tempat ini tidak dapat digunakan sebelum diadakan uji analisis mengenai dampak lingkungan. Kami memang sudah diberi izin di Citatah, tapi kan belum ada amdalnya. Sementara untuk amdal itu sendiri butuh waktu paling tidak enam bulan. Kalau menunggu amdal selesai, sampah mau dikemanakan? kata Dada Rosada. (d10/d07/ynt/bay) Post Date : 28 Desember 2005 |