|
Sambas,- Lembaga Perjuangan Demokrasi Rakyat (Lempedera) mendesak Pemkab Sambas segera mengambil langkah kongkrit, perihal pencemaran air yang terjadi di Danau Sebedang. Hal itu diungkapkan Ketua LPDR, Darmansyah, saat berada di Kantor Bupati, kemarin. "Kita hanya menduga terjadinya pencemaran. Makanya masyarakat mempertanyakan kelayakan kualitas air bersih yang didistribusikan PDAM untuk tiga kecamatan," ujarnya saat berbincang dengan Pontianak Post. Menurut dia masalah teknis layak atau tidaknya air Danau Sebedang dikonsumsi memang belum ada laporan dari Pemkab. Namun seperti yang terlihat di lapangan, tukas Darmansyah, masyarakat dan LPDR bisa menyimpulkan kondisi air Danau Sebedang tersebut. "Nah, berkaitan dengan Perda No 8 tahun 2002, tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sambas tahun 2002-2012, kawasan danau dan air perlu dijaga kelestariannya. " Lebih tegasnya disini, ungkap Darmansyah, berarti di situ tidak boleh ada aktifitas pembangunan dalam jarak 50 meter. Namun kenyataannya berbeda sekali dengan kondisi di lapangan. Di lokasi terdapat bangunan; kios, depot, kafe dan sebagainya di pinggir danau-lengkap dengan sarana pembuangannya. Disamping itu LPDR juga menyoroti mengenai reboisasi. Menurut Darmansyah rupanya apa yang diharapkan belum dilaksanakan secara maksimal. "Pertambangan galian c masih berjalan, pekuburan masih dibolehkan, sampah masih berserakan di dasar danau, serta banyak lagi pemandangan buruk lainnya" bebernya. Melihat kondisi tersebut, ujar Darmansyah, terus terang saja bahwa LPDR, terutama masyarakat pecinta kelestarian dan kebersihan Danau Sebedang, begitu kecewa. Pasalnya, kata dia, saat digelar pertemuan beberapa pekan lalu untuk membahas persoalan ini, tak satupun kepala dinas terkait yang hadir. Terutama dinas yang bertanggung jawab terhadap kelestarian dan khusunya keberadaan danau tersebut. Padahal seperti diketahui, tukas Ketua LPDR, Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi yang bertanggung jawab atas lingkungan hidup dan biota didalamnya. Sedangkan untuk tata bangunan usuran Dinas Kimpraswil. Dinas Kombudpar juga mengaku telah membuat perencanaan mendetail. Dinas Kesehatan yang bertangggung jawab terhadap kebersihan air yang disuplai kepada masyarakat konsumen. Dan untuk reboisasi, Dinas Perkebunan dan Kehutanan yang mengklaim berhak melakukan. "Tapi ternyata, semua mereka tak menampakan batang hidungnya ketika pertemuan. Seakan masing-masing pada melempar tanggung jawab," tutur Darmansyah dengan nada meninggi. Melihat kenyataan tersebut, LPDR menaruh harapan kepada Bupati Sambas agar memperhatikan masa depan Danau Sebedang. Yaitu mengingatkan kepada instansi dibawahnya-dinas terkait-untuk berbuat dan memikul tanggung jawab. "Kita tentu tidak menginginkan danau kebanggaan masyarakat Kabupaten Sambas menjadi rusak gara-gara kurang pedulinya Pemkab dan masyarakat. Adalah sebuah impian agar danau itu tetap berkualitas dan berguna bagi masyarakat daerah ini,". ujarnya.(bdi) Post Date : 08 Juli 2005 |